SINTANG, KALBAR- Kabupaten Sintang menggelar
rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2022 dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sintang tahun anggaran 2021.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny , dihadiri Bupati Sintang Jarot Winarno, Sekda Sintang Yosepha Hasnah dan tamu undangan lainnya.
Ronny mengatakan bahwa sebagai wujud implementasi fungsi pengawasan oleh DPRD Sintang secara optimal atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dengan ruang lingkup urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yaitu urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan yang disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021 yang telah kita sepakati dan merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah pada rencana daerah (RPJMD) dengan berpedoman pembangunan jangka panjang (RPJP).
“Hal ini sebagaimana kita ketahui bersama menjadi amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 69 ayat (1) dan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Ronny.
Iya melanjutkan bahwa guna menindaklanjuti laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sintang yang disampaikan, maka sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, sebagai mana telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2019, DPRD akan melakukan pembahasan secara internal melalui pembentukan panitia khusus dalam rapat-rapat kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Untuk itu kami menghimbau kepada panitia khusus yang nantinya terbentuk agar melaksanakan tugas sesuai amanah yang diberikan, dengan seksama melakukan pengkajian dan penelahaan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban saudara bupati
Sintang,” ujar Ronny.
Ronny mengingatkan bahwa hasil pembahasan terhadap materi LKPJ Bupati Sintang yang dimuat dalam keputusan DPRD, akan disampaikan dalam rapat paripurna khusus LKPJ dalam bentuk rekomendasi.
“Rekomendasi berisi catatan-catatan, saran dan himbauan kepada saudara bupati sintang, guna perbaikan dan penyempurnaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun berikutnya,” terang Ronny.