Polres Sintang Musnahkan 59,71 Gram Shabu, Barang Bukti Tiga Kasus Narkoba

oleh

SINTANG, KALBAR- Langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba terus digalakkan oleh Polres Sintang. Dalam rentang waktu April hingga Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sintang telah berhasil mengungkap serangkaian tindak pidana narkotika yang melibatkan sejumlah pelaku berinisial AR, AF, DR, RM, dan SS.

Dari hasil penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan total berat mencapai 59,71 gram.

Kepala Satres Narkoba Polres Sintang, AKP Dedi Supriadi, mengatakan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan dari tiga kasus yang terjadi selama periode tersebut.

“Tindakan tegas terhadap peredaran narkoba ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ampun kepada para pelaku kejahatan narkotika,” tegas AKP Dedi Supriadi.

Untuk memastikan bahwa barang bukti narkoba tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah, Polres Sintang melakukan proses pemusnahan secara langsung. Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Sintang dan Kejaksaan Negeri setempat.

Proses pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan prosedur yang ketat dan teliti. Shabu yang telah disita dicampurkan ke dalam wadah yang sudah diisi dengan air yang dicampur dengan racun rumput. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti narkoba tersebut benar-benar tidak bisa digunakan lagi dan tidak berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

“Kami tidak hanya bertindak untuk menangkap pelaku, tetapi juga untuk memastikan bahwa barang bukti narkoba ini tidak akan kembali beredar di masyarakat. Pemusnahan barang bukti narkoba menjadi langkah efektif untuk menghindari penyalahgunaan narkoba di masa yang akan datang,” tambah AKP Dedi Supriadi.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba ini hanya sebagian kecil dari upaya lebih besar untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sintang. Mereka berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan razia secara rutin guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *