Sekda Sintang Prihatin Oknum Kades dan PNS Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

oleh
Sekda Sintang, Kartiyus

SINTANG, KALBAR– Mantan Kepala Desa (Kades) Swadaya berinisial L dan Pj Kades inisial R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Dana Desa (APBDes) Swadaya Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018, 2019 dan 2021.

Saat ini tersangka L dan R sudah ditahan dan dititipkan di lapas kelas II B Sintang. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka terbukti melakukan pembangunan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,2 miliar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus mengaku prihatin. Tindakan tersebut nilai telah merusak tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Kita selaku pimpinan di daerah merasa prihatin masih ada Kades kita yang menjadi tersangka kasus korupsi, padahal cita-cita kita ingin menciptakan birokrasi yang bersih termasuk di lingkungan pemerintahan desa,” ujar Kartiyus di Ruang Kerjanya, Rabu 18 Oktober 2023.

Saat ini kata Kartiyus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Desa terkait pengelolaan keuangan desa. Ia menekankan semua kegiatan yang menggunakan uang negara akan dilakukan audit untuk memastikan realisasinya sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.

” Realisasi anggaran Desa itu harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. BPK melakukan audit untuk mengecek sesuai tidak laporan pertanggungjawaban dengan realisasinya di lapangan. Ini adalah langkah pembinaan dari pemerintah. Kemarin baru selesai BPKP audit semua desa. Sekarang masuk lagi masih fokus di desa, BPK turun tangan terus untuk penanganan desa,” kata Kartiyus.

Oleh karenanya, Kartiyus berpesan kepada semua Kepala Desa di Bumi Senentang supaya mengelola keuangan desa sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menekankan tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“Kita mengimbau kepada seluruh kepada desa jangan korupsi. Jangan dipakai untuk kepentingan pribadi, itu uang negara. Negaratidak akan mentolerir tindakan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Dana tersebut harus benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kartiyus juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana desa untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi yang maksimal. Peringatan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga integritas dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.

“Kita ada inspektorat yang tugasnya itu untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Kita juga memberikan pelatihan kepada kepala desa, karena masih ada yang sering salah dalam menyusun SPJ tapi dilapangan sudah benar,” ungkap Kartiyus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *