Pelaksanaan Redistribusi Tanah di Sintang Tahun 2023 Capai 2.500 Bidang

oleh

SINTANG, KALBAR– Bupati Sintang, Jarot Winarno, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menghadiri sekaligus memimpin kegiatan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Tahap ke-2 sebanyak 829 bidang dalam rangka Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Sidang Panitia Pertimbangan Laderfrom dilaksanakan untuk Desa Gernis sebanyak 200 bidang, Desa Belinyuk Sibau sebanyak 130 bidang, Desa Mungguk Bantok sebanyak 176 bidang, Desa Manis Raya sebanyak 81 bidang, dan Desa Repak Sari sebanyak 242 bidang.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatangan Berita Acara oleh Bupati Sintang Jarot Winarno, serta beberapa pejabat yang hadir.

Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan Pemerintah daerah menyambut baik dan mengapresiasi hasil yang cukup baik dari program redistribusi tanah yang telah direalisasikan pada tahun 2023 ini. Langkah-langkah ini dianggap sebagai upaya nyata dalam menciptakan keadilan sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.

Pemerintah daerah berharap bahwa realisasi ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan stabilitas sosial di Bumi Senentang.

“Pencapaian yang positif ini memberikan dorongan untuk terus melanjutkan upaya redistribusi tanah sebagai bagian dari kebijakan pembangunan yang inklusif,” ujar Bupati Sintang.

Kepala BPN Sinrang Catur Widayanti menyampaikan redistribusi ini dimaksudkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang khususnya bagi para petani yang belum memiliki hak atas tanah dan bisa memberikan legalitas hak atas tanahnya.

“Sehingga petani memiliki hak atas tanah garapan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Redistribusi tanah ini juga dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan keadaan sosial masyarakat petani,” ujar Catur Widayanti.

Sasaran redistribusi tanah ini adalah petani penggarap. Tahapan pelaksanaan adalah persiapan, pelaporan dan penyerahan sertifikat. “Dan posisi saat ini kita sedang berada pada tahapan keenam sidang landreform. Kita sudah mendata sertifikat yang akan dibagikan dan menetapkan subjek calon penerima hak,” terang Catur Widayanti.

“Pelaksanaan redistribusi tanah tahun 2023 di Kabupaten Sintang adalah 2.500 bidang tanah untuk 9 desa. Sidang tahap kedua ini akan membahas penyerahan di 5 desa” terang Catur Widayanti.

Sumber: Rilis Prokopim Sintang Tahun 2023
Editor: Tim ujungjemari.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *