SINTANG, KALBAR– Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno dan Wakil Bupati Sintang, Melkianus serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus menghadiri sidang paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2023 DPRD Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian laporan Badang Anggaran, permintaan persetujuan anggota DPRD, penandatangan berita acara kesepakatan bersama dan pendapat akhir Bupati Sintang atas nota keuangan dan Raperda tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 di ruang sidang gedung DPRD Sintang, Jumat 17 November 2023.
Pada kesempatan ini , Wakil bupati Sintang pidato pendapat akhir Bupati Sintang atas nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang, yang telah melaksanakan pembahasan atas proses penganggaran APBD Sintang tahun 2024,” kata Melki.
“Dengan telah disepakati bersama rancangan Perda tentang APBD tahun 2024 tersebut, maka selanjutnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda dan dapat segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Sintang,” tambah Melki.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny juga mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD Sintang dan tim anggaran Pemkab Sintang yang telah melaksanakan pemrosesan anggaran tahun 2024.
“Kita melaksanakan pembahasan secara insentif dalam rapat-rapat kerja. Oleh karenanya telah kita selesaikan pembuat kebijakan dengan menghasilkan dokumen raperda APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024. Hari ini kita juga sudah mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan nota keuangan. Terima kasih juga atas persetujuan bersama seluruh anggota dewan sekalian pada persidangan ini,” ungkap Ronny.
Sumber: Rilis Prokopim Sintang Tahun 2023
Editor: Tim ujungjemari.id