SINTANG, KALBAR– Wakil Bupati Sintang, Melkinus mengatakan Kabupaten Sintang mendapatkan dana bagi hasil (DBH) sawit dari pemerintah pusat tahun 2023 sebesar Rp 20 miliar. Sektor pendapatan daerah ini diantaranya akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan infrastruktur.
“Dapat disampaikan bahwa alokasi dana bagi hasil (DBH) sawit tahun angaran 2023 sebesar Rp. 20.492.470.000 (dua puluh milyar empat ratus sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan alokasi dana bagi hasil (DBH) sawit tahun angaran 2024 sebesar Rp. 18.101.844.000 (delapan belas milyar seratus satu juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah),” kata Melkianus belum lama ini.
Sebelumnya DPRD Sintang ada menanyakan apa kriteria dari pemerintah pusat dalam penentuan besaran dana bagi hasil sawit tersebut kepada daerah penghasil. Melkianus menjelaskan bahwa kriteria dalam penentuan alokasi dana bagi hasil (DBH) sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, dinyatakan bahwa perhitungan alokasi DBH sawit adalah berdasarkan indikator produktivitas perkebunan sawit per Kabupaten/kota penghasil dilakukan secara proporsional terhadap total nilai produktivitas secara nasional.
“Sedangkan penggunaan DBH sawit diperuntukan bagi pembiayaan kegiatan penanganan jalan dengan ketentuan merupakan jalan kewenangan Pemerintah Daerah yang tercantum dalam surat keputusan kepala daerah tentang penetapan status jalan daerah, diprioritaskan untuk jalan yang menjadi jalur logistik pengangkutan sawit dan/atau diprioritaskan untuk jalan yang telah dilakukan survei kondisi jalan minimal 1 (satu) tahun sebelum pengusulan. Sehingga alokasi anggaran penggunaan DBH sawit harus memenuhi kriteria tersebut,” terangnya.