Melkianus Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Sintang

oleh

SINTANG, KALBAR– Wakil Bupati Sintang Melkianus menyampaikan jawaban Bupati Sintang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024. Pada Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2023 DPRD Kabupaten Sintang, Jumat 13 oktober 2023.

Melkianus menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sintang yang telah memberikan kesempatan kepada untuk menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Sintang tahun 2023 yang lalu.

“Pada kesempatan yang baik ini perkenankanlah juga kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sintang yang telah menyampaikan pernyataan menyetujui pembahasan lebih lanjut atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 dalam pandangan umum melalui juru bicara masing-masing fraksi,” ucap Melkianus.

Pemkab Sintang, kata Melkianus menyampaikan terima kasih stas tanggapan, pendapat dan saran dari seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sintang. Pihaknya memohon maaf apabila dalam jawaban dan tanggapan ini masih belum sesuai dengan harapan.

“Pemerintah Daerah berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 dapat berjalan dengan lancar dan saling melengkapi,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri menyampaikan apresiasi kepada wakil Bupati Sintang yang telah menyampaikan pandangan umum fraksi fraksi DPRD Sintang. Setelah ini kata dia, Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Sintang bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Sintang dan Jajarannya dengan mekanisme rapat-rapat kerja.

“Saya harap pembahasan materi nanti dilakukan penelaan yang mendalam dengan metodologi pendekatan serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *