Melkianus Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD Sintang Tahun 2024

oleh

SINTANG, KALBAR- Wakil Bupati Sintang, Melkianus menyampaikan pidato pendapat akhir Bupati Sintang atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna ke-17 DPRD Sintang Masa Persidangan III, Jumat 17 November 2023 di Gedung DPRD Sintang.

Melkianus menyampaikan terimakasih atas telah disepakatinya rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 oleh DPRD sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama serta alokasi pendapatan daerah sesuai dengan alokasi dana transfer pemerintah pusat ke daerah sesuai surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-128/PK/2023 tanggal 21 September 2023.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sintang, yang telah melaksanakan pembahasan atas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024.

“Walaupun penuh dengan dinamika dalam pembahasan bersama, namun hari ini akhirnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat kita setujui bersama, dan sesuai dengan batas waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Melkianus.

Pihaknya juga menyampaikan terimakasih atas segala saran dan pendapat yang telah disampaikan selama pembahasan berlangsung, baik melalui pandangan umum fraksi-fraksi maupun dalam rapat kerja bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami sangat menyadari bahwa kebijakan pemerintah pusat terkait dengan dana transfer umum tahun anggaran 2024 membuat kita harus berpikir sangat keras untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam implementasinya. Hal ini sebagai akibat dari keterbatasan anggaran yang dapat dialokasikan secara bebas (block grant) untuk mendanai program dan kegiatan prioritas sesuai perencanaan daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujar Melkianus.

“Namun demikian, kita harus tetap optimis dan terus berusaha untuk bersama-sama berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan daerah secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *