SINTANG, KALBAR- Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sintang, Yasser Arafat mengatakan persoalan batas 16 Kelurahan di Kabupaten Sintang sudah Clear. Berita Acara Penegasan Batas Kelurahan di Kecamatan Sintang sudah diteken bersama di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Kamis 9 November 2023.
Yasser mengatakan Pemerintahan Kabupaten Sintang akan mempermudah dan membantu masyarakat yang terdampak penetapan batas dalam mengurus Dokumen Kependudukan maupun sertifikat tanah.
Yasser mengatakan kebijakan pemerintah soal penetapan batas wilayah tentu berdampak bagi masyarakat seperti data kependudukan dan sertifikat tanah hak milik. Yasser memastikan pihaknya akan mempermudah dan memfasilitasi kepengurusan Dokumen tersebut
“Akibat ditegaskan batas ini ada penduduk kita yang sebelumnya KTP atau kk-nya berada di desa A lalu pindah misalnua ke kelurahan B tentu kita bantu untuk mutasi penduduknya termasuk kepemilikan sertifikat tanah,” tegas Yasser.
Hal tersebut harus dilakukan pemerintah sebab perubahan data masyarakat dampak dari kebijakan pemerintah daerah.
“Jadi jangan sampai lahan sertifikat itu terpecah dua, yang separuh masuk sini separunya ndak masuk. Kita ingin kalau sertifikat itu masuk di A semuanya masuk ke A kalau dia masuk ke B semuanya masuk ke b gitu,” jelasnya.
Prihal tersebut pihaknya sudah koordinasi dengan BPN dan Disdukcapil Sintang. Mereka dipastikan akan bantu.
Yasser juga menyampaikan bahwa persoalan batas wilayah terjadi di semua kecamatan di Kabupaten Sintang. Setiap Kecamatan ada penolakan dari warga.
“Pasti ada persoalan. Ada yang tidak puas dan segala macam ada yang belum sepakat. Nah ini nanti akan kita selesaikan satu persatu dan ini memang tidak mudah karena kita ada 391 Desa. Satu desa berbatas dengan 4 Desa lain. Artinya 391 dikalikan 4 hampir atau 2000-an segmen yang harus kita selesaikan nah itu yang memang prosesnya agak panjang,” pungkasnya.