Maryadi : Sintang Belum Ada Perda KLA

oleh
Maryadi

SINTANG, KALBAR- Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Sintang, Maryadi mengatakan bahwa Kabupaten Sintang belum memiliki Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

“Kita sudah memiliki Peraturan Bupati Sintang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, tapi perdanya belum,” ungkap Maryadi Hal usai pembukaan rapat koordinasi, kolaborasi dan sinkronisasi evaluasi Kabupaten Layak Anak dan Rencana Aksi Daerah Penyelenggaraan KLA Tahun 2023 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Senin, 6 November 2023.

Maryadi mengatakan Kabupaten Sintang sudah meraih penghargaan sebagai sebuah kabupaten menuju layak anak kategori pratama dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Bahkan sudah dua kali yakni tahun 2012 dan 2023.

Maryadi berharap sebelum masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang berakhir. Kabupaten Sintang bisa meraih penghargaan sebagai sebuah kabupaten menuju layak anak kategori madya bahkan nindya

“Taret kita 2024 bisa naik status menjadi madya. Bila perlu tidak hanya madya, bahkan kabupaten menuju layak anak kategori nindya,” harap Maryadi.

Dalam penyelenggaraan kabupaten layak anak, terdapat kriteria penilaian KLA tahun 2023 meliputi 24 indikator yang terbagi dalam 5 klaster.

“Ini harus kita siapkan dan laksanakan. Kami melihat perlu konsistensi dan kekompakan semua pihak,” ujar Maryadi.

Oleh karenanya, ia mendorong semua anggota satgas KLA untuk bekerjakeras mewujudkan itu. Ini pekerjaan lintas sektoral dan semua harus melakukan upaya untuk memenuhi hak dan melindungi anak.

Saat ini lanjut dia, dari 14 kecamatan di Bumi Senentang ini 7 diantaranya yang sudah membentuk forum anak kecamatan.

“Artinya baru separuh masih ada tujuh kecamatan lagi. Ini kita dorong karena kita harap semua kecamatan membentuk forum anak kecamatan.
Kalau desa-desa di kecamatan sudah menuju layak anak, maka kecamatan tersebut bisa deklarasi sebagai kecamatan menuju layak anak,” jelasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *