SINTANG, KALBAR- Kepala Desa Kerapa Sepan Kecamatan Kayan Hilir, Robi Darmawan yang juga Ketua Forum Tanah Kas Desa (FTKD) wilayah kerja PT. Megasawindo Perkasa (PT. MSP) berharap PT. MSP bisa menyelesaikan dan menyerahkan Tanah Kas Desa (TKD) kepada 14 Desa di wilayah kerja PT. MSP sesuai kesepakatan yakni paling lambat pada tanggal 31 Januari 2024.
Adapun 14 desa tersebut yakni Desa Kerapa Sepan, Desa Tanjung Keliling, Desa Mengkirai, Desa Sungai Pengga, Desa Neran Baya, Desa Buluk Panjang, Desa Kempas Raya, Desa Poah Desa, Desa Nanga Tikan, Desa Pelaik, Desa Melingkat, Desa Lalang Inggar, Desa Tanjung Putar dan Desa Sungai Labi.
Robi mengatakan bahwa 14 desa dan perusahaan perkebunan sawit ini sudah melakukan plotting lahan seluas 39 hektar untuk Tanah Kas Desa. Pihak Perusahaan diberi batas waktu maksimal 31 Januari 2024 sudah membangun dan menyerahkan TKD kepada masing-masing desa tersebut.
Robi menegaskan, apabila lahan yang sudah diplotting tidak bisa diselesaikan dan diserahkan kepada pihak desa sampai pada batas waktu yang telah disepakati, maka PT. MSP akan memberikan TKD dari kebun yang sudah dibangun yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 39 tahun 2015 pasal 4 ayat 1.
“Hal tersebut sesuai dengan berita acara realisasi pembangunan tanah kas desa yang telah disepakati bersama pada hari Rabu 30 Agustus 2023 lalu ,” kata Robi Darmawan kepada media ujungjemari.id, Senin 23 Oktober 2023.