Diduga Korupsi APBDes Rp 1,2 Miliar, Mantan Kades dan Pj Kades di Sintang Ditahan Kejaksaan

oleh

SINTANG, KALBAR- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menahan mantan Kepala Desa (Kades) Swadaya berinisial L dan Pj Kades inisial R atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Dana Desa (APBDes) Swadaya Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang tahun anggaran 2018, 2019 dan 2021.

Saat ini tersangka L dan R sudah ditahan dan dititipkan di lapas kelas II B Sintang. Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka terbukti melakukan pembangunan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,2 miliar.

Kepala Kejari Sintang, Aco Rahmadi Jaya melalui Plt. Kasi Pidsus Kejari Sintang Hendrik Fayol menjelaskan berdasarkan pemeriksaan fakta-fakta dan alat-alat bukti oleh penyidik telah ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,2 miliar.

“Dalam pengelolaan keuangan Desa Swadaya Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018-2019 ditemukan indikasi penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh tersangka L (mantan Kades) dan tahun 2021 oleh tersangka R (Pj. Kades),” ungkapnya Selasa 17 Oktober 2023.

Sebelum melakukan penahanan, kedua tersangka telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, namun hingga batas waktu yang ditentukan kedua tersangka tidak kunjung mengembalikannya.

“Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik kejaksaan Negeri Sintang seluruh anggaran untuk pembangunan di desa Swadaya telah dicairkan tersangka namun pada kenyataannya pembangunan tersebut bentuknya fiktif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *