SINTANG, KALBAR- Sekretaris Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Sintang, Mulyadi mengatakan kawasan Industri Sungai Ringin memiliki luas 3. 151,09 hektar yang mencakup 8 desa kelurahan di Kecamatan Sintang, satu desa di Kecamatan Sungai Tebelian dan satu desa di Kecamatan Tempunak.
“Totalnya 10 desa kelurahan yang masuk ke dalam kawasan industri sungai ringin. Ada yang full wilayah desanya masuk kawasan, ada yang setengahnya dan ada juga yang sedikit saja wilayah desa kelurahan yang masuk kawasan,” kata Mulyadi belum lama ini.
Kawasan industri sungai ringin ini didominasi oleh desa Balai Agung 30 %, Rawa Mambuk 20%, Kedabang 18 % dan sisanya desa kelurahan lain.
Tujuan dari penataan ruang kawasan industri Sungai Ringin ini adalah mewujudkan BWP Industri Sungai Ringin sebagai kawasan industri pengolahan komoditi lokal yang bersaing secara global dan ramah lingkungan.
“Kawasan ini dibagi menjadi dua zona yakni zona lindung dan budidaya. Zona lindung ini termasuk untuk sempadan sungai dan ruang terbuka hijau. Sedangkan zona budidaya ini termasuk kawasan bangunan industri, perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan umum, pertanian, tempat pemrosesan akhir, PLN dan kawasan transportasi,” jelasnya.
Kawasan industri sungai ringin ini terhubung dengan pusat kegiatan lainnya. Hasil industri nanti akan dibawa melalui pelabuhan sungai ringin dan bisa dibawa ke pelabunan internasional di Kijing. Bisa juga dibawa melalui Bandara Tebelian sebagai gerbang udara kita.
“Artinya apa, Kawasan Industri Sungai Ringin ini terkoneksi baik melalu darat, laut dan udara ke kawasan luar,” bebernya.
“Posisi kita sangat stragegis untuk melakukan hilirisasi produksi. Di sungai ringin inilah pusat kegiatan hilirisasi produk daerah kita,” terang Mulyadi
Kawasan industri sungai ringin ini dimulai dari sebelah SMK Negeri 1 Sintang sampai ke simpang sungai ringin yang sebelah kanan jalan. Dari total luasan kawasan industri ini, yang dialokasikan khusus untuk bangunan industri itu hanya 19,96 persen saja. “Sisanya untuk pemukiman, taman kota dan sebagainya,” ujar Mulyadi.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang Tahun 2023
Editor: Tim ujungjemari.id