SINTANG, KALBAR – Tempat hiburan malam Angel Hall & Lounge Sintang kembali beroperasi pasca segel yang dilakukan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang dibuka oleh seorang oknum yang mengatasnamakan keluarga Yolanda (18) gadis yang meninggal secara tak wajar beberapa waktu lalu.
Temenggung DAD Kecamatan Sintang, Linang mengatakan bahwa pembukaan segel yang dilakukan oleh oknum yang mengaku keluarga Yolanda telah melanggar ritual adat.
“Pada tanggal 5 kemarin, kita telah melakukan aksi dengan beberapa ormas di Angel Hall & Lounge komplek Hotel My Home, dan kita telah sepakat dengan pengelola untuk menyegel tempat hiburan tersebut,” kata Linang di Rumah Betang Jerora, Minggu 13 Agustus 2023.
Ia mengatakan, aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas dan kemanusiaan kepada Yolanda yang diduga meninggal didalam room karaoke secara tak wajar.
“Itu spontan bentuk solidaritas, namun pada hari Sabtu 5 Agustus kita mendapat kabar bahwa ada seorang yang mengaku sebagai keluarga membuka segel yang telah dilakukan oleh DAD,” tuturnya.
Oleh sebab itu, pihak pengelola dan oknum tersebut mendapat sanksi berupa adat neraka basa, sebab mereka membuka segel secara sepihak.
“Lalu mereka juga kena adat kesupan, karena mereka tidak sopan dengan apa yang telah kita sepakati, mereka juga kena adat pelecehan dan terakhir mereka harus mengeluarkan adat mali,” jelasnya.
Korlap Aksi Solidaritas dan Kemanusiaan untuk Yolanda, Marsianus mengatakan bahwa pihaknya masih berdiskusi dengan DAD Kabupaten Sintang terkait dengan langkah yang akan diambil selanjutnya.
“Pada waktu itu, kita menuntut 6 poin dan sampai hari ini belum ada satupun tuntutan itu dijelaskan oleh pihak yang berwajib kepada kita,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, meskipun ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, para peserta aksi bukan melihat konteks perdamaian secara pribadi.
“Tapi kami mau ada keadilan secara hukum bahwa Yolanda itu manusia yang setara secara hukum, dan semua itu harus dituntaskan,” harapnya. (Ferry)