SINTANG, KALBAR- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen Sintang dinyatakan telah memenuhi standar akreditasi, salah satunya terkait dengan mutu pelayanan.
Direktur RSUD A.M. Djoen Sintang dr. Rosa Trifina menyampaikan bahwa rumah sakit yang dipimpinnya itu telah mengantongi Sertifikat Akreditasi Paripurna
dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) Jakarta.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Ketua Dewan Pengawas LAFKI dr. Daniel Chen kepada Bupati Sintang Jarot Winarno, di Sekretariat LAFKI Jakarta pada, Selasa17 Januari 2023.
dr. Rosa Trifina, mengatakan bahwa sebuh rumah sakit wajib mendapatkan sertifikat akreditasi ini dari LAFKI. Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah di lakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi.
“Berdasarkan penilaian yang telah dilakukan, RSUD Sintang memenuhi standar akreditasi,” ungkapnya.
Rosa menerangkan, bahwa predikat paripurna yang diberikan kepada RSUD AM Djoen Sintang merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh pegawai rumah sakit yang senantiasa mempertahankan mutu pelayanan. Ia menyampaikan terima kasih atas dukungan Pimpinan Pemkab Sintang, keluarga besar RSUD Ade M Djoen dan masyarakat Kabupaten Sintang.
“Semoga RSUD Ade M Djoen yang kita banggakan ini dapat mempertahankan bahkan meningkatkan mutu pelayanan di masa yang akan datang,” harapnya.
Rosa juga menyampaikan, bahwa ada beberapa tujuan akreditasi bagi rumah sakit, seperti meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien rumah sakit. Meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi.
“Kemudian akreditasi juga bisa meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis rumah sakit, mendukung program pemerintah di bidang kesehatan,” terangnya.
Sumber: Rilis Kominfo Sintang Tahun 2023
Editor: Tim ujungjemari.id