SINTANG, KALBAR- Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang melalui juru bicaranya Mainar Puspa Sari menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap 3 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022.
Adapun 3 Raperda inisiatif DPRD Sintang tahun 2022 tersebut yakni,
- Raperda Tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit;
- Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah; Dan
- Raperda Tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatannya.
Mainar mengatakan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah. Fungsi peraturan daerah juga sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tingi, serta sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam koridor nkri yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
“Terkait Raperda tentang Penetapan Tanah Adat, Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Pemanfaatannya, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah, maka Fraksi Partai Demokrat berpandangan perda ini sangat menyentuh kepentingan masyarakat Sintang untuk itu dapat kita bahas ditingkat selanjutnya,” kata Mainar.
Kemudian terkait Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pembangunan dan Pola Kemitraan Plasma Perkebunan Sawit memperhatikan Peraturan Menteri Pertanian nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan berserta perubahan-perubahanya, “maka Fraksi Partai Demokrat DPRD kabupaten sintang menyambut baik adanya raperda ini guna memberikan jaminan hak-hak bagi masyarakat petani dan pekebun di Kabupaten Sintang,” kata Mainar.
Sementara Terkait Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan darah berserta perubahan-perubahannya. Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang berpendapat Raperda ini dapat dilanjutkan pembahasan pada tingkatan selanjutnya.
“Dengan demikian, hal-hal teknis, prinsif dan detail yang belum tertuang dalam pandangan umum ini dapat dilanjutkan pada persidangan-persidangan selanjutnya,” ungkap Mainar.
Sumber : Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang
Editor : Tim Ujungjemari.id