SINTANG, KALBAR- Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang telah membahas 2 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2022, yakni Raperda tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang dan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Juru bicara Pansus III DPRD Sintang, Mainar Puspa Sari mengatakan 2 Raperda usulan eksetutif tersebut ditunda untuk disetujui menjadi peraturan daerah.
“Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang dan Raperda Tentang Keterbukaan Informasi Publik ditunda dikarenakan tidak pernah dilakukan pembahasan lebih lanjut di dalam rapat kerja antara Pansus dan OPD terkait,” jelas Mainar saat menyampaikan laporan hasil pembahasan pihaknya dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Sintang Masa Persidangan III, pada Jumat 23 Desember 2022.
Sebelumnya kata Mainar, pihaknya telah melakukan pembahasan terhada 2 Raperda tersebut. Adapun pembahasan muatan materi Pansus III tersebut dilakukan melalui metode konsultasi dan rapat kerja, yang dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan badan musyawarah, yaitu dari tanggal 14 desember sampai dengan tanggal 22 desember 2022.
“Pada tanggal 14 Desember 2022 Pansus III laksanakan rapar kerja Internal. Pada tanggal 15 Desember 2022 rapat kerja Pansus III dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemprakarsa. Kemudian kami konsultasi ke biro hukum dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dari tanggal 18 desember sampai dengan tanggal 20 desember 2022,” paparnya.
Pihaknya berharap 2 Raperda usulan Pemkab Sintang dapat dilanjutkan pembahasannya dalam propemperda tahun 2023. “Kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada panitia khusus III untuk menyampaikan hasil kerja terhadap 2 Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 yang menjadi tugas dan tanggung jawab kami. Tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang terlibat dalam pembahasan 2 Raperda Kabupaten Sintang ini,” ucapnya.
Sumber : Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang
Editor : Tim Ujungjemari.id