Ini Hasil Pembahasan Pansus I DPRD Sintang Terhadap 2 Raperda Usulan Eksekutif

oleh
Juru Bicara Pansus I DPRD Sintang, Agustinus SH

SINTANG, KALBAR- Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD ) Kabupaten Sintang telah membahas 2 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2022, yakni Raperda Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Raperda Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Juru bicara Pansus I DPRD Sintang, Agustinus menyampaikan laporan hasil pembahasan pihaknya dalam Rapat Paripurna ke-27 DPRD Sintang Masa Persidangan III, pada Jumat 23 Desember 2022.

Agustinus menyampaikan bahwa pansus I DPRD Kabupaten Sintang bersama eksekutif telah melakukan pembahasan terhadap 2 Raperda tersebut melalui rapat internal pansus dan rapat-rapat kerja bersama OPD pemprakarsa guna merumuskan secara teknis dan sistematis terhadap Raperda dimaksud. Pihaknya menyetujui 2 Raperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.

“Dapat kami sampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut, dilakukan melalui penyampaian penjelasan, argumentasi, dan penajaman materi secara bersama-sama karena dengan kebersamaan dan tanggungjawab serta dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan muatan materi Raperda tersebut,” jelasnya.

Pansus I DPRD Kabupaten Sintang bersama OPD pengusul Kabupaten Sintang juga telah melakukan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 19 desember 2022. “Adapun hasil konsultasi tersebut adalah bahwa pengajuan Raperda tidak semua mewajibkan adanya naskah akademik,” katanya.

Pansus I DPRD Kabupaten Sintang kata Agustinus dapat menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut, namum pihaknya menyampaikan masukan untuk perbaikan dua Raperda tersebut.

“Jadi yang pertama terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, pada BAB II pasal 6 dimasukan penjelasan tentang produk hukum daerah yang berbentuk penetapan.   Kemudian pada BAB IV pasal 18, terdapat tambahan 1 (satu) ayat yaitu menjadi ayat (7) yang menjelaskan perihal naskah akademik. Masukan lainnya terhadap Raperda ini, untuk disempurnakan redaksi sesuai ejaan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” jelasnya.

Sementara terkait Raperda Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, berdasarkan BAB III pasal 7 ayat (3), diharapkan kepada Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang mensosialisasikan dan menfasilitasi kepada lembaga bantuan hukum yang ada tentang syarat-syarat pengurusan akreditasi lembaga bantuan hukum. Kemudian agar Raperda ini disempurnakan redaksi sesuai ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

“Bahwa berdasarkan masukan diatas, sesuai dengan hasil rapat panitia khusus I DPRD Kabupaten Sintang dengan OPD pengusul disepakati bahwa menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sintang,” pungkasnya.

 

Sumber : Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang

Editor : Tim Ujungjemari.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *