SINTANG, KALBAR- Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Sintang menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang Tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat.
Laporan Pansus I disampaikan melalui juru bicaranya, Santosa dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Sintang Masa Persidangan III, pada Jumat 23 Desember 2022.
Santosa mengatakan, bahwa DPRD merupakan lembaga legislatif di daerah yang mempunyai tata kelola yang penting dalam tata kelola pemerintahan. DPRD memiliki tanggungjawab yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Dalam menjalankan perannya sebagai wakil rakyat, DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Dalam pembentukan peraturan daerah tersebut, DPRD mengambil salah satu haknya yaitu hak inisiatif. Maka sebagai fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD Kabupaten Sintang memprakarsai 3 Raperda inisiatif yang salah satunya dibahas oleh Pansus I,” kata Santosa.
Santosa menerangkan bahwa pihaknya bersama eksekutif telah melakukan pembahasan terhadap Raperda yang menjadi tugas pihaknya. Pembahasan dilaksanakan melalui rapat internal pansus dan rapat-rapat kerja guna merumuskan secara teknis dan sistematis terhadap Raperda dimaksud.
“Pembahasan dilakukan melalui penyampaian penjelasan, argumentasi, dan penajaman materi secara bersama sama,” ujarnya,
Dikatakannya, dari hasil pembahasan dan rapat kerja sesuai kesepakatan bersama Pansus I DPRD bersama OPD Kabupaten Sintang menunda raperda inisiatif tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sintang tahun 2023 dan akan dilanjutkan pembahasan dalam Program Pembentuka Peraturan Daearah (Propemperda) tahun 2023.
“Alasannya bahwa kami Pansus I DPRD Kabupaten Sintang bersama OPD Kabupaten Sintang menyepakati bahwa pembahasan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sintang tentang Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat untuk dikaji lebih mendalam lagi agar Raperda yang di hasilkan lebih sempurna dan menjadi produk hukum yang berkualitas,” jelasnya.