SINTANG, KALBAR- Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda inisatif DPRD mengenai Raperda Kabupaten Sintang tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah.
Laporan Pansus III disampaikan oleh juru bicaranya Mainar Puspa Sari dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Sintang di Ruang Sidang Utama, pada Jumat 23 Desember 2022.
Adapun keanggotaan Pansus III DPRD Sintang terdiri dari;
- Ketua : Mardiyansyah, S.Sos
- Wakil Ketua : Zulkarnain
- Anggota : Romeo, Sp, M.Si
- : Rosinta
- : Marko
- : Kuet Sung, Sh
- : Ediyanto, Sh
- : Kusnadi, Se
- : Mainar Puspa Sari
- : Jhon Xifli, Sp
Mainar menyampaikan bahwa berdasarkan laporkan hasil kerja pansus III DPRD Kabupaten Sintang bahwa Raperda Tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya daerah ditunda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2022 ini.
”Raperda tersebut ditunda dikarenakan tidak pernah dilakukan pembahasan lebih lanjut di dalam rapat kerja antara Pansus dan OPD terkait. Kami berharap akan dilanjutkan pembahasannya dalam propemperda tahun 2023,” ungkap Mainar.
Diuangkapkan Mainar bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan sebelumnya. Adapun pembahasan muatan materi panitia khusus III tersebut dilakukan melalui metode konsultasi dan rapat kerja, yang dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan badan musyawarah, yaitu dari tanggal 15 desember sampai dengan tanggal 22 desember 2022.
“Pada tanggal 15 desember 2022 kami Pansus III menggelar rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemprakarsa. Kemudian tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 20 desember 2022 kami konsultasi ke Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Mainar tidak adalagi pembahasan lebih lanjut mengenai raperda inisiatif DPRD Sintang tersebut. ”Harapan kami pembahasan raperda dimaksud dilanjutkan pada tahun 2023 mendatang,” pungkasnya.
Sumber : Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang
Edito : Tim ujungjemari.id