Pansus II DPRD Sintang Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Terhadap Raperda Inisiatif

oleh
Laporan Pansus II DPRD Sintang

SINTANG, KALBAR- Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap  Raperda Kabupaten Sintang tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan dan Pola Kemitraan Perkebunan Sawit dalam rapat Paripurna DPRD Sintang.

Laporan Pansus disampaikan oleh juru bicaranya  Alpius dalam Rapat Paripurna ke-26 DPRD Sintang di Ruang Sidang Utama, pada Jumat 23 Desember 2022.

Alpius menyampaikan bahwa pembahasan muatan materi Panitia Khusus II dilakukan melalui metode  konsultasi ke Dinas Perkebunan dan Pertanian Provinsi Kalimantan Barat dan Universitas Tanjung Pura, kunjungan kelapangan dan rapat-rapat kerja,yang dilaksanakan sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.

“Hasil pembahasan kami diantaranya di dalam konsideran mengingat masih perlu di tambahkan beberapa peraturan yang ada yaitu ketentuan PP 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan usaha terintergrasi secara elektronik dan Permentan nomor 45 tahun 2019 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang pertanian,” kata Alpius.

Selanjutnya di dalam BAB I ketentuan umum pada angka 14 dan 15, agar memuat pengertian yang di atur di dalam Permentan 45 tahun 2019 tentang pengertian  ijin usaha perkebunan yang berbunyi,  bahwa ijin usaha perkebunan adalah ijin usaha sektor perkebunan yang di terbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri /pimpinan lembaga, ubernur, atau bupati /wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan atau kegiatan sampai sebelum pelaksanan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan atau komitmen.

“Kemudian di dalam pasal 4 Raperda yang diusulkan  yang mengatur tentang jenis usaha perkebunan yang semula terdiri dari 4 ayat pada ayat ke 3 di hapus sehingga pasal 4 hanya berupa tiga ayat saja. Kemudian pasal 6 dan pasal 7 di hapus, di ganti dengan pasal yang baru dengan menyesuaikan Peraturan Menteri Pertanian nomor 45 tahun 2019  tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang pertanian  dengan memasukkan  pasal 124, 125 dan pasal 126 peraturan menteri pertanian tersebut. Selanjutnya di dalam pasal 11 yang semula terdiri dari 2 ayat agar diganti dengan pasal yang baru yang di atur di dalam peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian dengan memasukkan pasal  4  dan pasal 5 secara keseluruhan,” paparnya.

Selanjutnya dalam pasal 20 ayat 1 bahwa kemitraan perusahaan perkebunan sebagaimana pada huruf, a, b, c, d, e, f dan g agar disamakan dengan bunyi yang tercantum dalam pasal 31 Peraturan Menteri Pertanian 1998 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan.

“Kemudian didalam pasal 21 pada ayat 1 kalimat pekebun diganti dengan setempat demikian juga dalam pasal 22 ayat 1 ditambah kan kalimat terakhir berdasarkan IUP. Kemudian dalam pasal 22 juga semula terdiri dari 8 ayat untuk ayat 4 dan ayat 6 dihapus sehingga pasal 22 menjadi 6 ayat saja. Kemudian dalam pasal 30 pada huruf a dan b kalimat flora dan fauna diganti dengan kalimat areal konserpasi tinggi. Kemudian pasal 35 kalimat kawasan diganti dengan areal,” jelasnya.

Selanjutnya pada judul BAB 6 disesuaikan dengan bunyi PP 47 tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas sehingga judul BAB 6 menjadi tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.

“Kemudian, di dalam pasal 37 ayat 3 kalimat individu komunitas dari kebun dihilangkan demikian juga dalam pasal 38 ayat 1 huruf a kalimat kemitraan juga dihilangkan, pada judul BAB 7 kalimat tanah diganti menjadi lahan selanjutnya pada bagian kedua dalam pasal 42  kalimat penyedian tanah  di ubah menjadi penggunaan lahan,” jelasnya.

Lanjut dia lagi, dalam pasal 43 ayat 3 hurub b kalimat terakhir ditambah dengan kalimat dan perorangan. Dalam pasal 44 yang semula terdiri dari 3 ayat, ayat 1 dihilangkan sehingga hanya tinggal menjadi 2 ayat saja. Selanjutnya pasal 45 yang semula terdiri dari 2 ayat dihilangkan ayat 2 nya sehingga menjadi satu pasal saja.” tambahnya lagi.

Kemudian tambahnya,  dalam pasal 46 pada ayat 1 kalimat bupati diganti dengan kalimat camat setempat. Pasal 49 kalimat tanah diganti lahan. pasal 52 pada kalimat perkebunan rakyat dan kalimat perkebunan besar agar dimasukan kedalam pengertian ketentuan umum sementara ayat 3 dihapus.

Serta, dalam pasal 53 pada ayat satu setelah kalimat infrastuktur ditambah kalimat jalan dan jembatan kemudian ayat 2 dihilangkan sehingga pasal 52 menjadi 2 ayat saja. Pasal 57 ayat dua huruf c dihilangkan sementara huruf d kalimat desa diganti kecamatan dan huruf e dihilangkan.

“Kemudian pasal 58 yang semula terdiri dari 3 ayat, ayat 2 dan 3 dihilangkan kemudian dalam ayat 1 kalimat bupati diganti TKP3K dan dalam pasal 59 kalimat dan tim terpadu penyelesaian konflik sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat 2 dihilangkan kemudian pasal 61 ayat 2 angka 3 bulan diganti menjadi 6 bulan,” jelasnya.

Sumber : Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang

Editor : Tim Ujungjemari.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *