SINTANG, KALBAR- Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Sintang melalui juru bicaranya Lim Hie Soen menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022 dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III pada Senin 12 Desember 2022.
Diketahui ada 6 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Sintang Selaku Eksekutif, yakni;
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045;
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan;
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu Dan Ibu Kota Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang;
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Dan
- Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Lim Hie Soen mengatakan bahwa, peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang, serta sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
Fungsi peraturan daerah juga sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tingi, serta sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam koridor nkri yang berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
“6 Raperda yang disampaikan tersebut, dibentuk dalam kerangka penyelenggaraan otonomi daerah dan sesuai kewenangan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan, sehingga dapat terwujud kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang seutuhnya,” ujarnya.
Menurut pihaknya bahwa tujuan dibentuknya masing-masing raperda dimaksud adalah dalam kerangka pelaksanaan program pembentukan peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta guna terciptanya pembangunan bidang hukum yang terencana, terpadu dan berkelanjutan. Oleh karena itu pihaknya menyetujui 6 Raperda tersebut dapat di bahas dalam rapat-rapat selanjutanya.
“Kami Fraksi Hanura DPRD Sintang berpendapat bahwa pembahasan tersebut dapat di lanjutkan dalam sidang sidang selanjutnya antara DPRD bersama pemerintah daerah Kabupaten Sintang sehinga di capai suatu kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang tahun 2022,” pungkasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi partai hanura DPRD Sintang yang telah menyampaikan apresiasi terhadap 6 Raperda tersebut.
“Harapan kita semua, pembahasan secara bersama antara pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD Kabupaten Sintang melalui panitia khusus dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan. Selain itu, semoga peraturan daerah yang disepakati dapat memberikan manfaat dan kontribusi terutama kepada masyarakat Kabupaten Sintang,” tukasnya.
Sumber: Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang
Editor : Tim ujungjemari.id