SINTANG, KALBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanyakan kelanjutan pembangunan jembatan Ketungau 2 di Desa Senangan Kecil Kecamatan Ketungau Tengah. Pasalnya jembatan yang dibangun sejak 2017 tersebut belum juga beroperasi.
Pada tanggal 8 Desember 2022 lalu, puluhan masyarakat Kecamatan Ketungau Tengah menggelar Aksi Damai mendesak agar pembangunan jembatan segera dilanjutkan.
“Aksi pengerahan massa menandakan ketidakpuasan masyarakat kecamatan Ketungau Tengah terhadap terhentinya pembangunan jembatan ketungau 2 tersebut. Atas kondisi ini kami mohon penjelasan dari pemerintah Kabupaten Sintang Kenapa pembangunan jembatan keturunan 2 tidak kunjung dilanjutkan,” tanya juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Agustinus di DPRD Kabupaten Sintang belum lama ini.
Pihaknya berpendapat apabila jembatan tersebut terdapat alat teknis yang disebabkan oleh ketidakmampuan pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan maka pemerintah Kabupaten Sintang harus segera mengambil langkah hukum untuk memberikan sanksi kepada pihak kontraktor tersebut.
“Karena kalau pembangunan jembatan ini tidak terlaksana dengan baik maka akan sangat merugikan masyarakat Kabupaten Sintang secara khusus masyarakat Ketungau Tengah,” ungkapnya.
Bupati Sintang Jarot Winarno melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah mengatkan bahwa kelanjutan pembangunan jembatan Ketungau 2 tetap menjadi prioritas. Oleh karena itu, pada tahun anggaran 2022 telah dianggarkan pekerjaan peningkatan jalan akses menuju Jembatan Ketungau 2.
“Namun karena masih ada kendala masalah hukum dan pembebasan lahan Kegiatan ini tidak dapat dilaksanakan,” terangnya.
Yosepha Hasnah mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan zoom meeting bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Direktorat Jenderal Jembatan pada tanggal 28 September 2022 lalu. Berdasarkan Hasil Zoom Meeting tersbut Jembatan Ketungau 2 akan dilakukan kajian teknis oleh pihak akademisi untuk yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dan Dirjen Jembatan untuk diputuskan langkah berikutnya.
”Untuk saran mengenai langkah hukum dan sanksi kepada pihak kontraktor akan dievaluasi kembali sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sumber : Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang
Editor : Tim ujungjemari.id