Dewan Sintang Fraksi Demokrat Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 6 Raperda

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari

SINTANG, KALBAR- Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang melalui juru bicaranya Mainar Puspa Sari menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap 6 Rancangan Peratuan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tahun 2022.

Adapun 6 Raperda tersebut yakni,

  1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengelolaan Perkebunan Kabupaten Sintang Tahun 2022-2045,
  2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum,
  3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan,
  4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keterbukaan Infromasi Publik,
  5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir,
  6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Mainar mengungkapkan secara keseluruahn pihaknya dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Mainar mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kayan Hulu dan Ibukota Kecamatan Kayan Hilir. Pihaknya berharap dengan pemindahan ibukota kecamatan tersebut pelayanan pemerintahan kecamatan dapat lebih optimal serta diharapkan pula dapat mendorong pembangunan wilayah Kecamatan Kayan Hulu dan Kayan Hilir.

“Raperda tersebut telah berkali-kali diajukan oleh Bupati Sintang, untuk itu perlu pembahasan yang lebih akurat lagi ditingkat selanjutnya agar diperoleh hasil yang terbaik,” kata Mainar.

Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang juga menyambut baik adanya Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. “Raperda tersebut guna memberikan jaminan hak-hak konstitusional bagi orang maupun kelompok miskin yang mengalami kesulitan mengakses keadilan karena hambatan maupun ketidakmampuan mereka,” ungkap Mainar.

Kemudian terkait Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik juga dinilai penting. Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang memandang perlunya keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan peran pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. “Untuk itu Raperda ini dapat dibahas ditingkat selanjutnya,” tukas Mainar.

Sementara terkait Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sintang juga memandang perlu segera dilakukan pembahasan selanjutnya agar kita semua dapat membentuk produk hukum daerah yang baik, dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk produk hukum daerah di Kabupaten Sintang.

Sumber : Rilis Sub Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang
Editor : Tim Ujungjemari.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *