SINTANG, KALBAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Zulkarnain menyikapi perubahan data kependudukan warga Kecamatan Serawai dan Ambalau yang berkurang signifikan pada tahun 2022 ini.
Berdasarkan data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang diteruskan ke KPU Kabupaten Sintang, data penduduk Serawai-Ambalau berjumlah 35.417 jiwa. Sementara jumlah penduduk Serawai Ambalau yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan berjumlah 47. 491 jiwa.
Berkurangnya data kependudukan di dua kecamatan tersebut mengakibatkan alokasi kursi legislatif di dapil V Kecamatan Serawai dan Ambalau berkurang dari 4 kursi menjadi 3 kursi saja.
“Itu selisihnya capai 11 ribu jiwa, artinya ada 11 ribu data kependudukan masyarakat Serawai Ambalau yang dicabut pemerintah,” ungkap Zulkarnain di DPRD Kabupaten Sintang, belum lama ini
Dengan demikian, lanjut wakil Rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Serawai dan Ambalau ini secara otomatis 11 ribu masyarakat tersebut tersebut kehilangan hak kewarganegaraannya.
“Mereka tidak lagi terdata dalam data kependudukan, otomatis hak hak mereka jadi hilang. Hak pilih dalam pemilu hilang, hak terhadap program pemerintah seperti bantuan sosial juga hilang, tentu ini merugikan mereka,” kata Zulkarnain.
Persoalan tersebut kata dia, bukan semata mata berkurangnya jatah kursi di Dapil V Serawai-Ambalau. Namun lebih kepada kerugian masyarakat yang kehilangan hak karena pencabutan data kependudukan. “Kalau kursi di DPRD inikan hanya keterwakilan saja yang menggambarkan jumlah penduduk. Tapi aneh juga data kependudukan ini berkurang sangat drastis. Seharusnya bertambah ini malah berkurang, ” tuturnya.
Oleh karenanya, permasalahan tersebut harus segera dituntaskan oleh pemerintah agar masyarakat kembali mendapatkan hak kewarganegaraannya. Pemerintah melalui dinas terkait harus memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Sintang mengantongi administrasi kependudukan.
“Pada prinsipnya yang paling berbahaya bukan hilangnya kursi, tapi hak masyarakat. Kehilangan hak maka sama juga dengan hilangnya kewarganegaraan,” tuturnya.
Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengakui bahwa pemerintah sudah berupaya dengan mendorong kepala desa untuk mengurus Kartu Keluarga masyarakatnya ke Disdukcapil Kabupaten Sintang.
“Harapan kita pemerintah melalui dinas terkait segera menuntaskan persoalan ini dengan betul betul mendata masyarakat agar masuk data kependudukan. Ini harus diselesaikan sesegera mungkin oleh pemerintah,”pungkasnya.
.