Pengelolaan Keuangan Desa Harus Dioptimalkan

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Zulkarnain

SINTANG, KALBAR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Zulkarnain, mengatakan pengelolaan keuangan desa harus dioptimalkan untuk mencapai kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Tentu keuangan desa itu harus dikelola dengan baik sesuai aturan. Kalau dikelola sesuai aturan, kita yakin manfaatnya tercapai. Kalau sudah beberapa periode mendapatkan dana desa tapi desanya masih jalan di tempat berarti pengelolaannya tuh masih salah, masih belum optimal,” kata Zulkarnain di DPRD Sintang, Senin 5 November 2022.

Menurutnya pemerintah pusat mengucurkan dana desa yang besar agar desa dapat berkembang, maju dan mandiri. Pembangunan di desa dapat terakomodir dan masyarakat sejahtera.

“Kalau sudah beberapa tahun dapat dana, tapi wajah desanya gitu-gitu aja berarti dana desa tidak mencapai manfaat seperti yang diharapkan,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan agar kepala desa berhati-hati dalam mengelola keuangan desa. Pasalnya penyalahgunaan keuangan desa dapat berurusan dengan hukum.

“Salah satunya jangan diselewengkan untuk kepentingan pribadi, itu namanya penyalahgunaan dan dapat berproses hukum. Kelolalah dana desa itu dengan baik sesuai aturan. Manfaatkan untuk bangun infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat dan lainnya yang tidak menyalahi aturan, sehingga program membangun dari daerah pinggiran tercapai, ” pesannya.

Zulkarnain berharap tidak ada kepala desa di bumi selintang yang berproses hukum karena salah dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karenanya, Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Serawai dan Ambalau ini juga meminta kepada pemerintah setempat melakui dinas terkait memberikan bimbingan kepada aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa.

“Harapan kita pemerintah tidak lepas tangan. Bimbingan ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa tepat sasaran,” pungkasnya.

Sedikitnya ada 391 desa di Kabupaten Sintang, namun baru sedikit desa yang sudah naik statusnya menjadi desa mandiri.

“Perkembangan Desa dalam satu periode itu harus dievaluasi. Karena tujuan dikucurkan dana desa dari pusat mestinya Desa mengalami perkembangan ke arah yang lebih baik. Karena desa yang berubah maju itu merupakan prestasi dari Kepala desanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *