Sandan Minta Penetapan Alokasi Kursi Dapil V Gunakan Data Penduduk Tahun 2019

oleh
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Sandan

SINTANG, KALBAR- Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan yang juga koordinator Persatuan Masyarakat Serawai dan Ambalau Kabupaten Sintang meminta kepada KPU Sintang dalam menetapkan alokasi kursi di masing-masing Dapil agar menggunakan data penduduk pada tahun 2019.

Pernyataan tersebut disampaikannya menyikapi rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Sintang pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.

Sandan menerangkan bahwa, dalam rancangan tersebut, alokasi kursi anggota DPRD untuk daerah pemilihan (dapil) V kecamatan Serawai dan Ambalau berkurang dari 4 kursi menjadi 3 kursi. Pengurangan alokasi kursi disebab oleh berkurangnya jumlah penduduk di Kecamatan Serawai dan Ambalau pada tahun 2022 berdasarkan data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, Kemendagri dan KPU RI yang diteruskan ke KPU Sintang.

“Kami menolak keras pengurangan kursi di dapil V Serawai dan Ambalau. Kami menolak karena data kependudukan itu tidak sesuai dengan laporan atau data kependudukan yang disampaikan dari masing-masing Desa ke Kecamatan Serawai dan Ambalau, sehingga mengurangi jumlah kursi DPRD dapil V Serawai Ambalau,” tegas Sandan di Gedung DPRD Sintang, Senin 28 November 2022.

Sandan menyebutkan adanya perbedaan jumlah penduduk yang signifikan dari tahun 2019 dan tahun 2022. Contohnya jumlah penduduk Serawai Ambalau yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan berjumlah 47.491 Jiwa sementara data yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Sintang hanya berjumlah 35.417 jiwa.

“Disini kita dapati adanya selisih atau pengurangan jumlah penduduk yang sangat signifikan. Menurut kami data itu tidak akurat maka, saya menawarkan kepada kita semua bahwa data kependudukan untuk membagi alokasi kursi khusus untuk alokasi kursi kita dapil V Serawai dan Ambalau, menggunakan data kependudukan waktu pemilu tahun 2019. Karena itu yang sudah jelas dan sudah diakui secara publik, sehingga alokasi kursi di dapi V tidak berkurang,” jelasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny, menilai selisih data kependudukan tersebut sangat tidak masuk akal dan perlu didata kembali oleh dinas terkait.

“Selisihnya mencapai 11 ribu, itu tidak mungkin, ini perlu verifikasi kembali oleh Dinas Dukcapil Sintang. Harus dipastikan data kependudukan seluruh masyarakat Serawai dan Ambalau masuk dalam data kependudukan di Disdukcapil Sintang,” ungkapnya.

Komisioner KPU Sintang, Sutami mengungkapkan bahwa, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Sintang pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 sifatnya masih belum final.

“Itu baru rancangan saja dan masih membutuhkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, serta harus melalui proses uji publik terlebih dahulu,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *