SINTANG, KALBAR- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat telah mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, dua di antaranya raperda soal budaya dan tanah adat.
Raperda soal perlindungan dan pelestarian adat budaya daerah dinilai sangat penting, yang paling penting raperda penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.
“Kita sudah membuat perda inisiatif terkati hak masyarakat. Perlindungan pelestarian adat budaya, ada raperda penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan tanah dan pemanfaatanya,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri.
Legislator Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini mengatakan perda penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan dan pemanfaatnya ini untuk melindungi tanah masyarakat, supaya tidak disalahgunakan untuk kemudian diserahkan oleh oknum ke perusahaan.
“Perda ini untuk mempertajam supaya tanah tidak diserahkan oleh satu orang, atau oknum kades, camat atau bupati kepada perusahaan,” bebernya.
“Sehingga ada namanya tanah komunal. Bayangkan satu orang bisa menyerahkan tanah beribu ribu hektare, kejadian di serawai kades bisa menyerahkan tanah hampir 3 ribu hectare. Darimana dasarnya, ini tanah adat. Maka DPRD membackup dengan perda,” jelasnya.
Raperda pengelolaan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan sawit juga sangat penting untuk para petani plasma yang selama ini dinilai lemah dalam hal bermitra dengan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sintang.
“Perusahaan berkewjaiban membangun minimal 20 persen kebun plasma,” tegasnya.
Wakil rakyat dari perbatasan ini mengapresiasi beberapa perusahan membuat sertifikat tanah untuk petani plasma. Meski begitu menurunya ad juga perusahaan yang rakus.
“Dia memaksa dengan HGU, ada juga. Maka dalam raperda jelas kami kan kerjakan pengelolan usaha pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan,” ungkapnya.
Selama ini, lanjutnya aturan dalam perbup seperti tanah kas desa belum banyak direalisasikan. Maka pihaknya mengusulkan Raperda inisiatif tersebut.
“Saya mengapreisasi di sepauk dan tempunak, ada perusahaan yang mengakui kesalahannya dan melepas areal yang HGU yang mereka dapat dengan cara yang tidak benar,” pungkasnya.