Ratusan Guru di Sintang Belum Terima Tunjangan Khusus

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Alpius

SINTANG, KALBAR- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyoroti tunggakan pembayaran tunjangan khusus guru di Bumi Senentang.

Anggota DPRD Kabupaten Sintang yang juga juru bicara fraksi PKB Alpius mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi dari perwakilan guru daerah khusus terkait persoalan tunjangan khusus yang belum dibayar. Sedikitnya ada 336 guru baik yang berstatus PNS, PPPK dan honor sekolah yang belum menerima tunjangan khusus tersebut.

“Pertama ada 24 guru daerah khusus yang berstatus PNS hingga saat ini belum menerima pembayaran tunjangan khusus. Kemudian ada 312 orang guru P3K dan honor sekolah yang juga belum dibayarkan tunjangan khususnya. Totalnya 336 orang guru. Belum masuk SKTK pengajuan dinas,” ujar Alpius di DPRD Sintang.

Tunjangan khusus tersebut belum dibayar pemerintah sejak bulan januari 2022. Oleh karenanya, fraksi PKB meminta penjelasan pemkab Sintang.

“Kita ingin tahu apa yang menjadi kendalanya, karena tunjangan itu sungguh sangat diharapkan oara guru,” ujarnya.

Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan pembayaran tunjangan khusus guru sebanyak 24 orang dibayarkan berdasarkan sk yang diterbitkan oleh ditjen GTK Kemendikbudristek. “Apabila nama guru tidak ada dalam SK tidak bisa dibayarkan, kemudian SK itu terbit per semester,” kata Melki.

Sementara mengenai belum dibayarkan tunjangan khusus guru p3k dan honor sekolah berjumlah 312 orang dikarenakan anggaran atau pagu dana yang tidak mencukupi untuk pembayaran tunjangan khusus data nominasi lebih besar dari pagu dana yang dianggarkan oleh kemendikbudristek.

“Adapun terkait jumlah guru semua 336 orang termasuk PNS dan tenaga honor yang belum masuk SKTK pengajuan dinas dikarenakan anggaran pagu dana yang tidak mencukupi untuk pembayaran tunjangan khusus karena data nominasi lebih besar dari pagu dana yang dianggarkan oleh kemendikbudristek,” jelasnya.

“Mengenai belum dibayarkan dari bulan januari hingga desember dapat disampaikan hal ini disebabkan anggaran  pagu dana yang tidak mencukupi untuk pembayaran tunjangan khusus data nominasi lebih besar dari pagu dana yang dianggarkan oleh Kemendikbudristek,” timpalnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *