Pengelolaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang Anton Isdianto

SINTANG, KALBAR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Anton Isdianto mengingatkan para Kepala Desa selaku pemegang kuasa pengeloalan dana transfer desa untuk taat aturan, sehingga dana yang diterima dapat dimanfaatkan untuk kepentingan warga dan tidak melanggar hukum.

Ia juga mengingatkan para kepala desa agar mampu mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Sebab, dana desa harus sampai ke rakyat dan dirasakan manfaatnya.

“Jadi dana desa ini sangat strategis untuk pembangunan desa. Bahkan setiap tahun alokasi dana desa di APBN terus meningkat karena peran sentral daerah itu adalah desa,” ucap Anton belum lama ini.

Maka, kata dia mekanisme penggunaan dana desa dan laporan pertanggungjawabannya harus jelas. Ia memastikan akan terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak demi memaksimalkan pemanfaatan dana desa.

“Semuanya harus membangun sinergi yang baik dengan para pemangku kepentingan, bagaimana komunikasi dengan baik. Dan terkait laporannya dibuat laporan dengan baik dan sesuai aturan,” ungkap Politisi Partai Amanat Nasional ini.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Sintang siap mendukung dan komitmen menyukseskan program dana desa yang jadi andalan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita siap mengawal program dana desa, sehingga realisasinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, sebab penggunaan dana desa telah menjadi sorotan masyarakat luas,” ujarnya.

Oleh karenanya, hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kepala desa dan aparatnya agar memahami dengan baik mekanisme dan prosedur pengelola dana desa sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Tugas yang harus dilakukan kepala desa yaitu, melakukan konsolidasi dengan merangkul semua potensi desa. Tidak hanya itu, mereka juga harus betul-betul memahami peraturan perundang-undangan dan tata kelola pemerintahan desa agar tidak bermasalah dengan hukum,” tuturnya.

Ia berharap para kepala desa bisa menggali dan mengelola potensi desa agar bisa dikembangkan menjadi produk unggulan.

“Selain itu bisa mendorong peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di desanya masing-masing,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *