Tunggakan Bisa Dicicil, Dewan Sintang Apresiasi Kebijakan BPJS

oleh
Anggota DPRD Sintang, Toni

SINTANG, KALBAR- Tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan Cabang Sintang mencapai Rp 132 miliar.  BPSJ Cabang Sintang ini membawahi 5 Kabupaten yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau dan Sanggau.

Jumlah tunggakan terbanyak dikantongi Kabupaten Sintang yakni sekitar Rp 32 miliar. Kemudian Kabupaten Sanggau sekitar Rp30 miliar, Kapuas Hulu 24 miliar, Kabupaten Melawi Rp17 miliar, dan Kabupaten Sekadau sekitar Rp 13 miliar. Jika ditotal, mencapai 132 miliar.

Selain tele collecting, BPJS punya program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta mandiri yang menunggak khususnya bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan. Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Toni mengapresiasi kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Menurut Toni, kebijakan ini dinilai tepat. Sebab, sebagian besar peserta BPJS yang telat bayar atau menunggak biasa takut dengan denda.

“Tentu ini program yang baik. Kami mengapresiasi kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jika kebijakan BPJS tunggakan peserta bisa dicicil bagi yang nunggak, ini tentu hal baik. Masyarakat kita biasanya takut menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)-nya lagi ketika sudah menunggak dan mereka takut membayar karena takut banyak denda,” ujar Toni.

Toni mendorong BPJS Cabang Sintang untuk memperluas sosialisasi program ini, supaya peserta BPJS dapat mengetahui manfaatnya. “Kita tahu, BPJS sangat membantu masyarakat. Sosialisasi paling utama agar masyarakat tahu apa saja yang harus dilakukan agar kembali dapat menggunakan kartu BPJSnya, ” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *