SINTANG, KALBAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Zulkarnain mengungkapkan bahwa potensi produksi kayu di Serawai- Ambalau Sangat Besar.
Sayangnya kata Zulkarnain masyarakat setempat tidak diberi ijin untuk mengolah potensi tersebut. Padahal jika hal itu bisa dimanfaatkan dengan baik tentu bisa menambah pemasukan masyarakat dan daerah setempat.
“Untuk kayu di perhuluan sana sangat banyak, akan tetapi sekarang ini belum dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, karena berbenturan dengan regulasi yang ada,” ucap Zulkarnain dijumpai di DPRD SIntang, Rabu 3 Agustus 2022.
Ia mengungkapkan saat ini semua bahan pokok di Serawai- Ambalau mengalami kenaikan. Sementara harga komoditi andalan masyarakat saperti karet dan sawit tengah anjlok.
“masyarakat jadi sulit memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.
Menurutnya potensi produksi kayu di daerah setempat seharusnya bisa menjadi alternatif untuk pemenuhan ekonomi, hanya saja regulasi yang tidak berpihak kepada masyarakat.
“Masyarakat tahu potensi itu tapi mereka sulit mendapatkan ijin. Pemerintah perlu menyiapkan payung hukum yang berpihak kepada masyarakat. Misalnya masyarakat boleh mengolah kayu. Tebang satu kayu wajib tanam 5 kayu pengganti,” jelasnya,
Ia menyayangkan alternatif tersebut tidak dapat dijalankan masyarakat. Untuk itu Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura mendorong kepada pemerintah supaya ada kebijakan terkait regulasi supaya masyarakat dapat mengelola potensi kayu tanpa melawan hukum.
“Sekarang ini ibaratkan sudah tidak ada beras, jangun dan ubi pun tidak ada untuk mengobati rasa lapar,” ungkap Zulkarnain.
Ia menilai kebutuhan akan kayu di Kabupaten Sintang sangat tinggi, hal ini dilihat dari banyaknya investasi dibidang perumahan. Serawai-ambalau punya potensi untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Kebutuhan akan kayu di Bumi Senentang ini sangat tinggi, akan tetapi seringkali masyarakat dilema dengan regulasi yang ada, sehingga masyarakat perhuluan takut menjual hasil hutannya. Jadi sangat disayangkan potensi yang besar ini tidak dikelola oelh masyarakat karena tidak ada payung hukum,” jelasnya. (tim-Red)