DPRD Paripurna Penetapan Tatib Pemilihan Wabup Sintang

oleh
Rapat Paripurna ke-13 DPRD Sintang Masa Persidangan II tahun 2022

SINTANG, KALBAR- DPRD Kabupaten Sintang telah menyepakati peraturan DPRD tentang tata tertib Pemilihan Wakil Bupati Sintang sisa masa jabatan 2021-2026.

Penetapan peraturan DPRD kabupaten Sintang tersebut dilaksakan dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Sintang Masa Persidangan II Tahun 2022, pada Rabu 3 Agustus 2022.

Sebelum ditetapkan menjadi peraturan DPRD, didahului dengan penyampaian hasil kerjas Panitia Khusus Pemilihan Wakil Bupati Sintang sisa masa jabatan tahun 2021-2026  yang dibacakan oleh ketua Pansus, Zulherman. Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny.

“Terima kasih kepada saudara Zulherman, yang telah menyampaikan laporan hasil kerja panitia khusus pemilihan, sekaligus ucapan terima kasih kepada pimpinan pansus dan anggota pansus yang telah bekerja membahas peraturan DPRD Kabupaten Sintang tentang tata tertib pemilihan Wakil Bupati Sintang sisa masa jabatan 2021-2026,” ujar Ronny.

Ronny menyampaikan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada panitia khusus pemilihan, yang dengan keseriusannya menyampaikan pemikiran dan argumentasi, serta meluangkan  waktunya melakukan pembahasan draf peraturan DPRD dimaksud, melalui pendalaman dan pengkajian atas muatan materi serta mengharmonisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah lainnya,

“Rekan rekan sudah berkonsultasi ke pemerintah provinsi dan studi banding ke DPRD Kulon Progo, sehingga dapat menyelesaikan draf peraturan DPRD tersebut, dengan tepat waktu serta telah disusun sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dalam pembentukan produk hukum daerah,” kata Ronny.

Berdasarkan ketentuan pasal 23 huruf D, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, menyatakan DPRD  mempunyai tugas dan wewenang memilih bupati dan wakil bupati atau wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

“Sesuai dengan agenda pokok rapat paripurna pada hari ini, yaitu dalam rangka penetapan peraturan DPRD tertib kabupaten Sintang tentang tata pemilihan wakil bupati Sintang sisa masa jabatan 2021-2026, Sebelum diserahkan dan ditetapkan didahului degan penyampaian oleh ketua panitia khusus pemilihan terkait laporan hasil kerja pansusnya,” jelas Ronny. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *