Anton Suarakan Pengadaan Pupuk Subsidi

oleh
Anggota DPRD Kabupaten Sintang Anton Isdianto

SINTANG,KALBAR- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang Anton Isdianto mengatakan Petani di Kecamatan Sungai Tebelian juga mengeluhkan naiknya biaya produksi akibat kelangkaan stok pupuk subsidi.

Kondisi ini diungkapkan Anton Isdianto, usai melaksanan reses di daerah pemilihannya, belum lama ini. Reses dilaksanakan di Desa Mantir, Desa Kajang Baru dan Desa Merarai 1, Kecamatan Sungai Tebelian belum lama ini.

Ia mengatakan kondisi ini menjadi ironi, terutama karena harga pupuk non subsidi di pasaran sangat tinggi dan tak mungkin dijangkau petani.

“Jika terpaksa dibeli, maka hampir pasti petani merugi karena tidak sebanding dengan harga jual hasil produksi,” ujar Anton usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PAN Sintang di Hotel Emerald, Rabu 27 Juni 2022.

Menurut Anton, kelangkaan pupuk saat ini sudah menjadi masalah nasional. Karena banyak daerah di Indonesia mengeluhkan hal yang sama. Termasuk juga di Kabupaten Sintang.

“Oleh karena itu saya minta Pemkab Sintang Sintang turun tangan. Salah satu solusinya dengan melakukan pengadaan pupuk subsidi untuk petani. Pengadaan pupuk ini bisa bekerjasama dengan pihak terkait. Contohnya dengan meminta bantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia,” sarannya.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Sintang ini menegaskan upaya untuk membantu petani harus dilakukan pemerintah. Karena sekarang ini memang pupuk subsidi langka sekali.

Menurutnya pemerintah harus mensinkronkan kondisi ini dengan berbagai kajian untuk mendukung peningkatan produksi pangan yang berujung memberi kontribusi pada ketahanan pangan suatu daerah bahkan nasional.

“Pemerintahan harus turun tangan karena kelangkaan dan kenaikan harga pupuk ini cukup memberatkan petani sawit. Pasalnya kenaikan harga pupuk signifikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Panja Komisi IV DPR RI sudah mengeluarkan rekomendasi tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi. Ini ditindaklanjuti Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian telah berkirim surat ke semua manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) di seluruh provinsi.

Surat tersebut berisi sejumlah poin. Pertama, membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat dan bawang putih.

Kedua, mengurangi pupuk bersubsidi yakni menjadi pupuk urea dan NPK. Ketiga, penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional berdasarkan data spasial luas areal tanam dari komoditas yang disubsidi.
Keempat, meningkatkan pengawasan dan penyaluran secara komprehensif. Kelima, sosialisasi penggunaan pupuk dan meningkatkan pendampingan pada petani sesuai dosis yang dianjurkan. Keenam, melaksanakan rekomendasi pada Juli 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *