SINTANG, KALBAR- Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jambri mengungkapkan ada banyak kasus lahan masyarakat di wilayah perbatasan yang tumpang tindih dengan kawasan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Padahal masyarakat setempat merasa tidak melepas lahan ke perusahaan. Akibatnya masyarakat tidak dapat mengurus legalitas lahan tanah yang dimiliki. Permasalahan ini, berlarut-larut dan sering berpotensi menimbulkan konflik agraria.
“Program PTSL tak berjalan baik di Ketungau. Karena hampir semua desa di jalur Ketungau mendapatkan hambatan dalam membuat sertifikat tanah gara-gara tanahnya masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan,” ungkap Heri Jambri.
menurut wakil rakyat dari perbatasan ini, persoalan tersebut sebagai kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena menerbitkan HGU yang alas hak atau dasarnya tidak ada.
“Bagaimana perusahaan bisa mendapatkan HGU dari pemerintah sementara tanahnya tidak mereka bebaskan? Masyarakat jadi bingung, ketika mau membuat sertifikat tidak bisa karena kebunnya sudah masuk HGU,” bebernya.
Legislator Partai Hanura ini menuturkan, di Ketungau bahkan ada lapangan bola dan sekolah masuk HGU. “Di Desa Engkitan Kecamatan Ketungau Tengah, lapangan bola masuk kawasan HGU. Belum lagi lahan karet masyarakat di sekitar kampung lagi-lagi masuk HGU,” katanya.
Heri Jambri menilai tindakan tersebut merupakan upaya pencucian uang oleh perusahaan.“Di sinilah saya katakan ada kejahatan keuangan. Mafia tanah terjadi. Karena ketika HGU terbit langsung diagunkan ke bank. Pemerintah mestinya tidak tinggal diam. karena ketika diagunkan ke bank, tanah ini menjadi uang. Nah di sinilah pencucian uangnya. Di sinilah kejahatannya,” ujarnya.
Dengan adanya fakta-fakta tersebut, anggota dewan lima periode ini meminta Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah melakukan tindakan tegas.
“Satgas mafia tanah harus bekerja. Polda kah, KPK kah, harus bekerja. Mereka harus menindak perusahaan yang ada HGU tapi tidak memiliki alas hak yang benar. Ini kan perampokan terhadap tanah masyarakat,” tegasnya.
Dikatakannya masyarakat dirugikan ketika mereka ingin mengajukan sertifikat gratis ke pemerintah melalui PTSL namun tidak bisa karena lahan yanh diajukan tumpang tindih dengan HGU.
“Padahal tujuan dari Pak Presiden Jokowi, dengan adanya sertifikat bisa ‘disekolahkan’ untuk membantu ekonomi masyarakat. Yang terjadi justru perusahaan yang menikmati,” katanya.