Komisi D Komitmen Selesaikan Konflik Perkebunan di Sintang

oleh
Ketua Komisi D DPRD Sintang, Zulherman

SINTANG, KALBAR- Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang sedang menangani permasalahan antara Aliansi Masyarakat Petani Plasma (Ampelas) Borneo terkait investasi di beberapa kecamatan. Seperti permasalahan antara petani plasma dengan PT Wahana Plantation and Product dari Julong Group Indonesia. Kemudian ada permasalahan antara petani plasma dengan PT Buana Hijau Abadi (PT BHA 2) yang merupakan Hartono Plantation Indonesia (HPI Group) di Ketungau.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Zulherman menegaskan bahwa permasalahan perkebunan di Kabupaten Sintang sedapat mungkin diselesaikan dengan cepat dan sebaik-sebaiknya. Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti paripurna pengesahan Alat Kelengkapan DPRD Sintang, Senin 23 Mei 2022 lalu.

Zulherman mengatakan bahwa permasalahan perkebunan di Bumi Senentang sangat kompleks. “Penyelesaian konflik antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan harus kita lakukan dengan cepat agar ada kepastian. Karena kalau tidak diselesaikan dengan sebaik-baiknya, berpotensi menimbulkan konflik,” kata Zulherman.

Politisi Partai Nasdem ini mengakui, dengan banyaknya investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang. Banyak pula masalah yang muncul antara perusahaan dengan masyarakat maupun petani. “Nanti kita akan telusuri permasalahan itu, kemudian berusaha mencari jalan keluar bersama-sama,” ucapnya.

Kedepan, kata legislator asal Kecamatan Ketungau Hilir ini, Komisi D DPRD Sintang akan lebih terbuka kepada masyarakat maupun perusahaan. Jika ada masalah mengenai konflik perkebunan, ia juga menyilakan masyarakat melapor ke DPRD Sintang.

Ia juga memastikan, DPRD Sintang akan membela hak-hak masyarakat. Serta akan menjaga pihak perusahaan yang telah berinvestasi di Bumi Senentang. Tapi, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

“Karena hak-hak masyarakat lebih penting dan harus dipenuhi. Jika ada konflik perkebunan dan masyarakat ingin masalah tersebut ditangani oleh DPRD karena tidak bisa diselesaikan secara intern, silakan laporkan ke dewan. Kami siap menerima aspirasi dan membantu penyelesaian masalah tersebut,” katanya. (tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *