Ingatkan Kades Transparan Kelola Anggaran Desa

oleh
Anggota DPRD Sintang, Lim Hie Soen

SINTANG, KALBAR– Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang Lim Hie Soen mengingatkan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sintang agar mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai aturan yang ada. Tidak menyalahgunakan DD/ADD untuk kepentingan pribadi dan atau kelompok.

“Tata Kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus berpijak pada regulasi yang ada. Jangan lakukan penyimpangan yang berujung pada penindakan hukum,” tegasnya, Senin 4 Juni 2022.

Menurutnya, tidak adanya transparansi dari Kades dalam pengelolaan DD/ADD, tak jarang membuat Kades harus berurusan dengan hukum. Karenanya wakil rakyat dapil Sintang Kota ini minta Kades di Sintang mengelola DD/ADD secara transparan.

“Masyarakat desa memiliki hak untuk mengetahui besaran dan penggunaan DD/ADD.“Tujuan program DD/ADD itu untuk kepentingan masyarakat desa dan kemajuan desa, bukan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa dan atau kelompoknya,” ujarnya.

Politisi Hanura itu lantas Kepala Desa di Kabupaten Sintang wajib memahami dan mentaati regulasi itu tentang pemanfaatan dana desa. “Kalau itu dijalankan, Kepala Desa tidak akan bermasalah dengan hukum, dan warga desa dapat menikmati hasil pengelaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dikelola dengan baik dan benar,” tandasnya.

Penggunaan DD/ADD, selain untuk infrastruktur desa, juga untuk pemberdayaan warga desa, serta peningkatan perekonomian warga desa. Pengoptimalan DD/ADD akan membangkitkan potensi di desa yang berujung pada peningkatan kesejahteraan warga desa.

Dia juga mengingatkan kepada kepala desa agar melibatkan pihak-pihak terkait dalam mengelola penggunaan anggaran untuk pembangunan desa agar transparan dalam menggunakan anggaran desa.

“kepala desa harus transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran desa, baik DD, ADD, PAD, ataupun sumber anggaran lainnya,” kata Lim Hie Soen.

Perangkat desa lanjut dia masing-masing mempunyai tugas sesuai dengan jabatan yang diemban. Ada yang ditunjuk sebagai tim pelaksana kegiatan atau TPK, selaku pelaksana kegiatan. “Jika ini dilibatkan dan difungsikan dengan baik, maka penggunaan anggaran dan pelaksanaan program di desa dapat berjalan baik,” ujarnya. (Tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *