SINTANG, KALBAR- Wakil ketua DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri meminta pemerintah menindak tegas kejahatan investasi di bumi Senetang.
Ia mengatakan banyak kejahatan investasi di Kabupaten Sintang yang terkesan dibiarkan oleh pemerintah. Padahal hal tersebut sangat merugikan masyarakat. Seperti yang terjadi di daerah perbatasan, yakni kecamatan Ketungau Hulu. Tanah warga setempat bahkan pemukiman masuk dalam izin HGU perusahaan perkebunan yang berinvestasi di wilayah tersebut.
“Dampaknya masyarakat tidak bisa mengurus sertifikat tanah karena lahan yang mereka miliki masuk dalam HGU perusahaan. Sementara mereka tidak pernah menyerahkan lahannya, tentu masyarakat setempat merasa sangat dirugikan,” ujar Heri Jambri, Selasa 12 Juli 2022.
Legislator partai Hanura ini mengatakan banyak lahan masyarakat di Kecamatan Ketungau Hulu tepatnya di desa Idai, desa Sebetung Paluk, desa Sejawak dan desa Sekaeh sudah diterbitkan HGU oleh perusahaan PT Permata Lestari Jaya. Maka dari itu dia meminta Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto memberantas mafia tanah di wilayah Perbatasan RI-Malaysia tersebut.
“Saya mau tantang nih kepala BPN, apakah betul ia akan memberantas mafia tanah yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan,” ucapnya.
Ia menyebut masyarakat disana tidak tahu bahwa lahan mereka sudah di HGU oleh perusahaan Permata Lestari Jaya.
“Karena masyarakat mengaku mereka tidak pernah menyerahkan lahannya kepada perusahaan. Kenapa bisa masuk dalam HGU. Artinya ini terjadi Mal administrasi yang dilakukan oleh oknum pemerintah bekerja sama dengan pihak perusahaan ini adalah kejahatan investasi yang harus di berantas,” tegashya.
Heri Jambri berharap permasalahan tersebut segera selesai dan hak masyarakat dapat dikembalikan. Supaya masyarakat setempat dapat mengurus legalitas tanah yang mereka miliki.
“Pemerintah harus segera Menindaklanjuti hal ini supaya tidak terjadi Gejolak di masyarakat. Tindak tegas perusahaan dan keluarkan lahan masyarakat dari HGU,” tegasnya.
Satu diantara warga yang tanahnya sudah di HGU perusahaan Permata Lestari Jaya, Matius mengaku terkejut saat mengetahui lahan miliknya yang tidak pernah diserahkan, tiba-tiba sudah di HGU oleh perusahaan.
“Sampai sekarang kita belum pernah menyerahkan lahan, jadi kita sekarang bingung, mau kita bikin sertifikat ndak bisa lagi. Jadi kami mintalah, pemerintah yang bagian pertanahan, minta tolonglah kita dibebaskan dari HGU,” tukasnya.