SINTANG,KALBAR- Masyarakat beserta perangkat desa di Kecamatan Kayan Hilir Didampingi Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman mendesak PT Megasawindo Perkasa (PT MSP) merealisikan Tanah Kas Desa (TKD) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 tahun 2015.
Dalam aksi tuntutan tersebut perangkat desa dan masyarakat melakukan panen simbolis Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah PT MSP Desa Kerapa Sepan, Kecamatan Kayan Hilir, Senin 27 Juni 2022.
Kepala Desa (Kades) Kerapa Sepan, Kecamatan Kayan Hilir, Robi Darmawan mengatakan sedikitnya ada 15 desa di kecamatan kayan hilir yang turut mendesak TKD dari PT MSP Kayan Hilir.
“Panen simbolis hari ini di Desa Kerapa Sepan. Nanti desa-desa lain akan menyusul, paling lambat besok melakukan penen simbolis tanah kas desa,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya menuntut tanah kas desa mengacu pada Perbub nomor 39 tahun 2015 pasal 4 ayat 2.
“Di Perbup tersebut jelas tertulis bahwa apabila desa tidak bisa menyediakan tanah kas desa, kebun inti yang akan dijadikan tanah kas desa,” ungkapnya.
Robi menegaskan bahwa tuntutan agar perusahaan merealisikan tanah kas desa tidak memberatkan perusahaan.
“Kami tidak mintak muluk-muluk. Kami hanya minta dua hektar, kalau dihitung 264 pohon. Dengan memberikan 264 pohon untuk tanah kas desa apakah akan membuat perusahaan bangkrut? Saya kita tidak,” nilai dia.
“Jumlah 264 pohon bagi perusahaan yang sudah kaya raya dengan mengambil hasil dari tanah kami, dari hak ulayat kami, tanah adat kami sebagai warga desa, tentu tidak begitu memberatkan. Sebab lahan perkebunan juga sangat luas,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Robi menegaskan beberapa hal. Salah satunya tidak anti investasi.
“Kami tidak anti dengan perusahaan yang masuk. Yang kami tuntut, perusahaan berpihak pada rakyat. Investor yang mengembangkan usaha di tempat kita sudah seharusnya memberikan dampak bagi masyatakat setempat,” pungkasnya.
Ketua Komisi B DPRD Sintang, Sudirman menilai wajar jika kades-kades menuntut hak, dalam hal ini untuk merealisikan Tanah Kas Desa (TKD).
“Ibaratnya mereka ini mendukung keputusan Bupati yang dituangkan dalam Perbup. Kalau dalam sistem pemerintahan, Kades ini perpanjangan tangan Bupati di desa,” katanya.
Sudirman menegaskan bahwa Bupati dalam membuat Perbup tentunya tidak akan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dirinya tahu hal tersebut sebab di DPRD Sintang yang setiap tahun ikut membahas Perda, tentu melalui kajian-kajian yang matang pula.
“Itu kata kuncinya. Tadi bilang kalau Perbup TKD mau penyempurnaan, tapi kan ini sudah lima tahun. Saya pikir, ketika saya baca Perbup Nomor 39 pasal 4 ayat 2 sudah sempurna. Oleh karena itu saya minta perusahaan cepat merealisikan TKD sesuai Perbup itu, karena memang hak masyarakat,” pinta legislator Partai Demokrat Kabupaten Sintang ini.
“Ini hak masyarakat, jumlahnya ndak seberapa. Hanya dua hektar. Karena tanah kas desa harus di desa setempat. Dan itu untuk kemakmuran rakyat,” tegas Sudirman.
Dikesempatan itu, Sudirman mendesak lagi agar perusahaan merelisasikan Tanah Kas Desa (TKD)
“Jadi yang kita pertanyakan apa yang dibuat perusahaan sekarang, kita minta perusahaan mengabulkan tanah kas desa,” pintanya lagi.
Berkaitan dengan panen simbolis Tanah Kas Desa (TKD) di PT MSP, Sudirman menegaskan bahwa Kades bukan bertindak sendiri.
“Mereka bertindak karena sudah ada Perbubnya. Perbup dibuat untuk kesejahteraan masyarakat, mereka hanya menuntut haknya,” pungkas Sudirman.
Menyikapi aksi masyarakat tersebut, Humas PT MSP Kecamatan Kayan Hilir, Suluh mengatakan pihaknya menunggu undangan mediasi dari pemerintah daerah. Menurutnya pihak Perusahaan pasti memberikan TKD kepada desa namum bukan dari lahan yang sudah jadi.
“Ada dua opsi, yang pertama desa menyiapkan lahan baru untuk dijadikan Tanah Kas Desa atau opsi kedua kalau tidak ada lahan lagi pihak perusahaan yang menyiapkan lahan dalam satu hamparan,” terangnya. (Tim-Red)