SINTANG, KALBAR– Pemerintah Kabupaten Sintang mengelar Rapat Pembahasan Pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Pengelola Katalog Elektronik Lokal di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Senin, 14 Maret 2022.
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, dihadiri Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Arbudin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Iwan Setiadi beserta jajaran Disperindagkop dan UKM serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Sekda menjelaskan bahwa pembentukan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Badan Pengawasan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang mewajibkan kabupaten kota untuk membentuk Tim P3DN ini.
“Tujuanya adalah untuk mengawasi dan mensosialisasikan agar pengadaan barang dan jasa di Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang wajib menggunakan produk dalam negeri,” terangnya.
Pengawasan ini juga dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa.
“Ini kewajiban yang diarahkan oleh pemerintah pusat agar semua daerah bisa menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Pihaknya setuju agar dorongan penggunaan produk dalam negeri ini diarahkan dan awasi sejak perencanaan pengadaan barang dan jasa.
“Pembentukan tim ini juga baik untuk mengawasi penyusunan anggaran tahun 2023 yang sudah kita mulai,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang Arbudin menjelaskan bahwa pembentukan Tim P3DN ini diwajibkan oleh pemerintah pusat kepada seluruh kabupaten kota.
“Maka kita harus segera membentuknya,” ujar Arbudin.
Tim tersebut tugasnya mengawasi, melakukan sosialisasi dan evaluasi pengadaan barang dan jasa oleh OPD, apakah sudah menggunakan produk dalam negeri. Ada konsekuensi terhadap pemeriksaan nantinya terhadap pengadaan barang dan jasa di OPD.
Ia menegaskan bahwa, penerapan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa harus mulai dilaksanakan mulai tahun ini.
“Penerapan aturan ini, tentu akan mendorong para pelaku usaha dalam negeri untuk masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa secara online. Kemungkinan sistem online ini yang akan menyulitkan kita. Maka jika tim sudah terbentuk, maka tim harus melakukan sosialisasi kepada OPD dan para pelaku usaha,” pintanya.
Menurutnya tugas tim ini sangat sentral terhadap pengadaan barang dan jasa di OPD. Kalau tidak menggunakan produk dalam negeri, bisa menjadi temuan BPKP pada saat pemeriksaan.
“Produk dalam negeri juga nanti akan masuk dalam e-katalog. Bahkan besok selasa, aka nada zoom meeting dengan pemerintah pusat soal penerapan penggunaan produk dalam negeri ini,” pungkasnya.