SINTANG, KALBAR- Bupati Sintang Jarot Winarno, melantik Dra. Yosepha Hasnah, M. Si sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 3 Desember 2022.
Pelantikan Yosepha Hasnah sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia di Jakarta dengan Nomor: B-3615/KASN/10/2021 Tanggal 15 Oktober 2021 dan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 821.2/1229/KEP-BKPSDM/2021 tanggal 1 Desember 2021.
Pelantikan dan pengambilan janji jabatan bagi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang telah mendapatkan rekomendasi dari KASN berdasarkan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B- 3615/KASN/10/2021 tanggal 15 Oktober 2021 perihal Rekomendasi Perpanjangan JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.
Bupati Sintang dalam amanatnya menyampaikan bahwa kontiniutas pembangunan merupakan hal yang penting. “apalagi harus melakukan kontigensi plan ketika menghadapi cobaan yang dihadapi Kabupaten Sintang. Kita mengalami 4 cobaan yakni pertama saya mengalami sakit, wakil bupati meninggal, corona yang tidak selesai-selesai dan banjir yang melanda hampir 1 bulan,” terang Bupati Sintang.
Jarot menilai Yosepha Hasnah telah memainkan peran yang strategis dan penting. Menurtnya wajar kalau, Yosepha Hasnah dilantik kembali sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang.
“pelantikan kali ini akan berlaku untuk masa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang paling tidak untuk 1 tahun 4 bulan,”terangnya.
Jarot berharap kepada para pejabat yang berpotensi menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, untuk bersabar dan persiapkan diri sebaik-baiknya. Jarot juga meminta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggungjawab.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan dalam waktu dekat segera menyelesaikan pengalihan jabatan struktural ke fungsional untuk eselon 4 atau pengawas yang secara aturan akan berakhir pada 31 Desember 2021 ini. “Sehingga semua jabatan eselon 4 yang tidak sesuai akan dialihkan menjadi jabatan fungsional,” terang Yosepha Hasnah
“kami juga akan segera melaksanakan uji kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Ini akan dilaksanakan secepatnya dalam rangka memenuhi peraturan perundangan dan untuk kebutuhan organisasi ke depan,” tambah Yosepha Hasnah.
APBD Tahun Anggaran 2022 juga akan segera diselesaikan. Saat ini, setelah disahkan oleh DPRD Kabupaten Sintang pada Selasa, 30 November 2021 kemarin, maka tahap selanjutnya adalah diantar ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk dievaluasi oleh Bapak Gubernur Kalimantan Barat dan kemudian harus ditetapkan Perda APBD Tahun 2022 pada akhir Desember 2021.