Pemkab Sintang  Himpun Masukan Revisi Perbup Cara Buka Lahan

oleh
Sekda Sintang, Yosepha Hasnah saat menghadiri Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang pada Jumat, 23 Juli 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang

SINTANG, KALBAR- Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, mengikuti pelaksanaan Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang pada Jumat, 23 Juli 2021 di Langkau Kita Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang

Yosepha Hasnah,  mengatakan penting melakukan pencegahan dini terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang . Biasanya pada bulan Agustus dan September  sudah memasuki musim kemarau, sehingga kita semua perlu melakukan langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang.

“bersamaan dengan tibanya musim kemarau, masyarakat Kabupaten Sintang yang bekerja sebagai petani memanfaatkan musim kemarau untuk membuka lahan secara tradisional untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Tentu, kita harus mengatur proses pembukaan lahan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara tegas mengakui adanya kearifan lokal untuk masyarakat tradisional untuk membuka lahan maksimal 2 hektar per Kepala Keluarga,” ujar Yosepha Hasnah.

Pemkab Sintang juga sudah menerbitkan Peraturan Daerah tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang. Yang diubah lagi dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.

“pada April 2021 yang lalu, kami juga sudah melakukan rapat untuk merubah Peraturan Bupati Sintang ini dengan melibatkan unsur masyarakat, pemuka adat, akademisi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk merubah beberapa pasal dalam ragka melakukan penyesuaian aturan terbaru. Dan hari ini, kami ingin menerima masukan dari seluruh anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan dan BMKG Kabupaten Sintang. Rencananya, kalau sudah menerima masukan ini, Perbup ini akan segera di tandatangani dan akan melakukan sosialisasi kepada camat, kapolsek dan danramil se Kabupaten Sintang, terangnya.

Rancangan Perbup ini akan diberikan kepada seluruh Forkopimda untuk mendapatkan masukan, saran dan kritik secara tertulis. Waktunya seminggu sebelum finalisasi rancangan perbup ini. ‘rencana kami, minggu kedua Agustus 2021, kami sudah melakukan sosialisasi kepada camat, kapolsek dan danramil se Kabupaten Sintang,” jelasnya.

Perbup ini tidak baru, hanya ada revisi pada beberapa pasal seperti penambahan pasal mengenai sanksi. “Perbup tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” pungkasnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *