Bupati Sintang Serahkan SK Masyarakat Hukum Adat Dayak Seberuang

oleh
Bupati Sintang Jarot Winarno saat melakukan Penyerahan SK Masyarakat Hukum Adat Dayak Seberuang

SINTANG, KALBAR-  Bupati Sintang Jarot Winarno, menghadiri sekaligus menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu, di Gedung Serbaguna, Desa Riam Batu, Kecamatan Tempunak, Sabtu 27 Maret 2021.

Hadir pada kegiatan ini, Anggota DPRD Kabupaten Sintang Maria Magdalena, Kadis LH Kabupaten Sintang Edi Harmaini, Camat Tempunak Kiang, Sekretaris Pol PP Kab. Sintang Mawardi, Aman Sintang dan Aman Kalbar, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Melawi Timur dan tamu undangan lainnya.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan Luas hutan adat di Desa Riam Batu yang di serahkan SK nya ini yakni seluas 5.300 hektar yang meliputi Sub Suku Seberuang Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang.

“Inilah pertanda Sintang pun masyarakat adat sudah mulai merdeka. 5.300 hektar itu luas sekali. Setelah menerima SK tersebut, nanti dari PD Aman Sintang buat kajian ulang, karena memang ada kesepakatan dimana harus di hitung nilai konservasi tinggi (NKT) 1 sampai 6. Lalu nanti kita tentukan mana kawasan yang bisa di kelola dan mana kawasan yang tidak boleh di kelola, misalnya hutan lindungkan,” kata Jarot.

Selain adanya SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat, dalam proses pengelolaan hutan, Pemkab Sintang juga sudah memiliki peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sehingga masyarakat yang berladang pun di lindungan dengan adanya peraturan Bupati tersebut. “Bakar landang di lindungi, karena kita punya peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020, kita lindungi buat masyarakat adat yang berladang , bukan masyarakat adat yang bakar untuk nanam sawit, yang berladang kita lindungi tidak akan ada kriminalisasi.

Sekali lagi SK yang di serahkan ini bunyinya adalah perlindungan dan pengakuan wilayah adat,” jelas Jarot.

Sebelum menyerahkan SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat kepada masyarakat Riam Batu, Jarot juga menyerahkan SK tersebut kepada masyarakat adat Dayak Seberuang, di Dusun Balai Temengung, Kampung Ansok, Desa Benua Kencana, yang juga merupakan wilayah Kecamatan Tempunak. Dimana luas hutan adat yang di serahkan SK yaitu seluas 1.172 hektar, yang terdiri dari 3 kawasan.

“Dengan telah di serahkankan SK tersebut jangan sampai hutan adat ini menjadi perselisihan antara masyarakat adat dengan perangkat desa dan di harapkan dengan telah di serahkan SK hutan adat ini masyarakat Riam Batu dan Ansok lebih sejahtera kedepannya, melalui pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat,” harapnya. (Tim-Red))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *