SINTANG, KALBAR- Wakil Bupati Sintang Sudiyanto mengatakan Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.
Musrenbang merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2021-2026.
“Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategis, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah terhadap rancangan RPJMD,” ujarnya saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat, 16 Juli 2021.
Ia berharap melalui musyawarah perencanaan pembangunan daerah ini, dapat diperoleh kesepakatan dalam merencanakan program-program pembangunan yang sifatnya strategis dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan masyarakat di daerah, agar program yang direncanakan dapat berdaya guna dan berhasil guna.
“Semuanya itu dapat terwujud dengan baik dengan koordinasi lintas sektor bukan hanya pada tahapan penyusunan rencana, namun sampai pada pelaksanaan rencana,” tegasnya.
Ia menekankan kebijakan dan prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam musrenbang ini, diharapkan dapat mewujudkan visi dan misi kepala daerah dalam kurun waktu 5 tahun kedepan. Yakni terwujudnya masyarakat kabupaten sintang yang cerdas, sehat, rukun, sejahtera, maju dan lestari didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada tahun 2026.
“untuk mewujudkan visi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang tahun 2021-2026, maka telah dirumuskan 6 (enam) misi pembangunan Kabupaten Sintang, yait, Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kesehatan, Kehidupan Sosial, Ekonomi Kerakyatkan, Infrastruktur, dan mengembangkan manajemen pemerintah daerah yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkasnya. (Tim-Red)