Buka Musrenbang RPJMD 2021-2026, Ini Kata Sudiyanto

oleh
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat, 16 Juli 2021.

SINTANG, KALBAR- Wakil Bupati Sintang Sudiyanto, membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026 secara virtual di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang pada Jumat, 16 Juli 2021.

Hadir juga di Aula Bappeda Kabupaten Sintang Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si dan Kepala Bappeda Kabupaten Sintang Kartiyus, SH, M. Si dan jajarannya. Sementara hadir juga secara virtual Gubernur Kalimantan Barat H. Sutarmidji, SH, M. Hum, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Barat, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Camat Se Kabupaten Sintang, Akademisi Univeritas Tanjung Pura Pontianak, dan  NGO yang menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Sintang dalam menyusun RPJMD  Kabupaten Sintang Tahun 2021-2026.

Sudiyanto mengatakan musyawarah perencanaan pembangunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ini  mengandung bobot kepentingan yang tinggi. “Pemerintah Kabupaten Sintang sangat terima kasih dan penghargaan atas kehadiran saudara-saudara dalam kegiatan ini meki  dilaksanakan secara zoom meeting ,” ujarnya,

Kegiatan tersebut kata dia,  diselenggarakan dengan maksud sebagai langkah awal dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Sintang yang menitikberatkan pada pembahasan  dan sinkronisasi rencana program pembangunan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan masyarakat, dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan bersama guna melaksanakan visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Sintang tahun 2021-2026 adalah terwujudnya masyarakat kabupaten sintang yang cerdas, sehat, rukun, sejahtera, maju dan lestari didukung penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada tahun 2026.

“diawal kepemimpinan ini, kita diwajibkan untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional,  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. musrenbang merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati rancangan rpjmd kabupaten sintang tahun 2021-2026,” jelasnya.

Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah terhadap rancangan RPJMD.

“sehingga pada nantinya dapat diperoleh masukan dan komitmen dari para pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Sintang yang kita cintai ini. Untuk mewujudkan sasaran pembangunan jangka menengah daerah di kabupaten sintang, maka kebijakan dan prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam musrenbang ini, diharapkan dapat mewujudkan visi dan misi kepala daerah dalam kurun waktu 5 tahun kedepan,” terangnya. (Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *