SINTANG, KALBAR- Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, menghimbau seluruh orangtua agar bisa mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang .
Himbauan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang untuk menanggapi masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Sintang dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).
Ia menyampaikan bahwa pihaknya baru menandatangani Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada kepala sekolah SD dan SMP baik swasta maupun negeri yang ada di Kecamatan Sintang.
“saya sudah menandatangani surat yang ditujukan kepada Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun swasta yang ada di Kecamatan Sintang. Tujuannya untuk mendorong orangtua mengurus KIA melalui pihak sekolah. Jumlah penduduk Kabupaten Sintang saat ini adalah 421. 306 jiwa. Dari jumlah itu, ada 159. 792 orang masuk kedalam kategori anak-anak dan jumlah anak-anak yang sudah mengurus KIA belum signifikan. Padahal pembuatan kartu identitas bagi anak-anak ini sudah digaungkan oleh Kemendagri sejak 2016 yang lalu,” bebernya, Kamis 15 Juli 2021.
Ia mengatakan Kabupaten Sintang memang perlu ada langkah dan terobosan supaya jumlah anak di Kabupaten Sintang yang memiliki KIA semakin banyak. Jumlah anak di Kabupaten Sintang yang sudah memiliki KIA masih dibawah 30 persen. Atau dibawah target nasional. Pemkab Sintang memang perlu melakukan terobosan guna mendorong orang tua di Kabupaten Sintang untuk mengurus KIA bagi putra putrinya secara kolektif. Selama ini, orangtua sepertinya masih belum menganggap penting untuk mengurus KIA.
“bekerjasama dengan sekolah-sekolah memang menjadi langkah baik untuk mendorong orang tua mengurus KIA. Harapanya jumlah anak di Kabupaten Sintang yang akan memiliki KIA akan terus bertambah. Saya menghimbau kepada seluruh orangtua di Kabupaten Sintang untuk segera mengurus identitas anak-anak mereka dalam bentuk KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Mengurus KIA ini mudah dan gratis. Kepada seluruh orangtua, ayo urus KIA” ajak Yosepha Hasnah
KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dengan adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan.
“Kartu Identitas Anak adalah kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA sangat penting, saat ini memang untuk daftar sekolah belum mewajibkan KIA, tetapi ke depan bisa saja KIA menjadi syarat masuk sekolah. KIA juga bermanfaat sebagai identitas anak saat melakukan perjalanan,” jelasnya. (tim-Red)