SINTANG, KALBAR– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPDes) Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menyatakan pemerintah telah mewajibkan 8 persen dari dana desa direfocusing untuk penanganan corona di tingkat desa.
Dana tersebut diperbolehkan bagi satgas tingkat desa membuat tempat isolasi, misalnya ada gedung serbaguna atau balai desa untuk pasien yang bergejala ringan atau OTG.
“Kecuali terhadap pasien yang bergejala berat, itu di rumah sakit. Kalau gejala ringan apalagi OTG saya pikir cukup diatasi ditingkat desa. Karena 8 persen dari dana desa, direfocusing untuk penanganan covid. Jadi, tidak ada alasan desa bahwa tidak tersedia dana,” ujar Ronny saat Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang Bidang Komunikasi Publik di Aula BKPM Polres Sintang pada Kamis, 20 Mei 2021.
Oleh sebab itu, sesuai dengan instrukso pemerintah, Roni meminta agar satgas tingkat desa untuk lebih optimal dalam membantu pemerintah mengatasi situasi pandemi. Termasuk juga terkait dengan pengawasan kegiatan yang sifatnya keramaian. “Kita minta pemerintah desa lebih selektif, untuk melakukan pengawasan, terutama satgas,” tegasnya
Pemerintah desa sudah diintruksikan untuk lebih mengoptimalkan satgas covid-19 tingkat desa dalam upaya pencegahan dan penanganan corona. Pihaknya sudah menindaklanjuti instruksi bupati terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro.
“Kami sudah mengeluarkan edaran agar pemantauan keluar masuk orang sampai pada tingkat RT dan RW. Kami juga sudah minta desa siapkan tempat isolasi di desa. Kami terus mengingatkan pemerintah desa agar wasapad soal penularan covid-19 ini. Satgas desa harus aktif dan menyampaikan laporannya, lakukan juga pemetaan zona sampai ke RT sehingga penangaan menjadi efektif. Hanya baru 2 desa yang sudah melaporkan pemetaan zona ini,” terangnya. (Tim-Red)