Kadis PMPD Sintang Beberkan Tantangan Pilkades Serentak

oleh
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni

SINTANG, KALBAR-  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 25 Mei 2021.

Rapa yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten sintang, Yosepha Hasnah, tersebut bertujuan untuk dengan tujuan untuk menyamakan presepsi dan melihat progress persiapan , pelaksanaan tahap yang ada, baik tingkat Desa, Kecamatan dan kabupaten. Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 297 Desa akan dilaksanakan pada 7 Juli 2021 mendatang.

Herkulanus Roni juga menyampaikan laporan terkait kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sintang. Salah satunya yakni tentang beberapa permasalahan tentang Pilkades serentak pada tahun 2021 ini.

“Desa berdasarkan PPKM berbasis mikro ternyata berada pada zona merah pada saat hari H tanggal 7 Juli 2021, serta tidak tersedianya sumber anggaran bagi panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan (PPKEC) dalam menjalankan tugas khusus panitia pemilihan tingkat kecamatan,” kata Herkulanus Roni.

Lanjut Roni, untuk mengatur proses Pilkades, sudah ada Peraturan Bupati Sintang Nomor 94 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah covid-19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa nanti.

“Rincian perlengkapan protokol kesehatan juga sesuai dengan yang telah di rekomendasikan oleh satgas Covid Kabupaten Sintang dan akan ditertibkan sesuai dengan prokes disetiap tempat pemilihan tentunya,” terangnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, mengarahkan supaya mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dengan baik dan bijak melalui penguatan koordinasi baik Forkopimda Kabupaten maupun Kecamatan.

“Peaksananan tahapan pilkades harus selalu menerapkan protokol kesehatan.Perlu diberlakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri nomor 140.05-4027 tentang tim pemantauan pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 agar para warga tidak berkerumun disaat hari pemilihan nanti,” terang Yosepha Hasnah.

Turut hadir dalam rakor tersebut asi Intel Kodim 1205/Sintang, Kapten Inf Kardimin, Wakapolres Sintang Kompol Rizal satria Ferdianto, Kejaksaan Negeri Sintang, Camat Se Kabupaten Sintang, Serta Perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. (Tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *