SINTANG, KALBAR- Bupati Sintang Jarot Winarno, mengatakan penanganan persoalan PETI di Kabupaten Sintang harusnya menjadi kewenangan provinsi. Bukan Tanpa alasan sebab hal pengurusan Surat Ijin Pertambangan Rakyat (SIPR) sudah menjadi kewenangan provinsi.
“Ijinnya diberikan provinsi, penegakan oleh kabupaten. Harusnya provinsi yang juga menegakan aturan,” ujar Bupati Sintang saat memimpin rapat koordinasi penanganan PETI di Wilayah Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 7 Mei 2021.
Dia mengakui dampak buruk aktivitas PETI terhadap lingkungan sangat terasa. Meski begitu seringkali setiap penegakan hukum atas aktivitas PETI tersebyt menimbulkan masalah sosial.
Dia menjelaskan ada empat poin arahan soal penanganan persoalan PETI di Kabupaten Sintang yakni zero mercuri, mengurangi jumlah penambang, tidak menggunakan alat berat seperti fuso, panther dan dong feng, serta toleransi sampai H-4 Idul Fitri setelah itu akan dilakukan penertiban.
“Kita juga harus ada pemabatasan jumlah penambang dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Bisa juga dicoba penggunaan sianida untuk aktivitas PETI. Penambang juga tidak menggunakan alat berat,” terang Bupati Sintang
Jarot berharap kegiatan PETI mendapatkan legalitas. Pihaknya sudah mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 19 lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat, namun tidak ada tindak lanjut dari Pemprov Kalbar.
“Kita di kabupaten ini simalakama, ijinnya di provinsi, tetapi penegakan aturan di kabupaten, jadi serba salah. Disaat pandemic ini, memang PETI menjadi salah satu pilihan masyarakat bekerja dengan berbagai pembatasan dan aturan,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot menyampaikan keadaan Kabupaten Sintang dalam hal aktivitas PETI memang perlu adanya pembatasan. “baik pembatasan soal alat yang digunakan. Kalau hanya untuk rakyat kecil, maka alat juga dibatasi. Pemerintah daerah harus mengatur ini,” ungkapnya.
Pertambangan berizin tetapi cara penambangan liar, juga tidak boleh. Pelarangan mercuri di sungai juga bagus. Kajari mengaku pernah melihat 37 tambang emas di tengah sungai Kapuas. Ada yang sampai 3 jejer di tengah sungai.
“Mari kita jaga lingkungan di Sintang ini. Kebijakan Pemda Sintang kami dukung untuk kebaikan Sintang,” terangnya.
Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas PETI merupakan upaya terakhir untuk dilakukan. Setiap penegakan hukum, ternyata tidak memberikan solusi yang permanen. Tidak semua PETI bisa ditindak karena terlalu banyak PETI di Kabupaten Sintang. Dari 14 kecamatan, 11 kecamatan ada aktivitas PETI. Alat yang digunakan seperti mesin dong feng, fuso dan panther serta jenis lain di darat dan sungai.
“Dalam penegakan hukum atas aktivitas PETI ini, kami tidak mau ada terjadi konflik,” tandasnya.
Turut hadir dalam Rakor tersebut Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, Kajari Sintang Porman Patuan Radot,SH.MH, Dandim 1205 Sintang Sintang Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan, Dandenpom XII-1 Sintang, Mayor CPM Randy Pradono Sugito dan jajaran Pemkab Sintang. (Tim-Red)