Pemkab Sintang Diharapkan Miliki Pejabat Fungsional Penilai Aset Daerah

oleh
Sekda Sintang, Yosepha Hasnah

SINTANG, KALBAR- Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang  Yosepha Hasnah membuka pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, bertempat di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 7 April 2021.

Yosepha Hasnah berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang  memiliki Pejabat Fungsional Penilai Barang Milik Daerah. Agar pengelolaan barang milik daerah khususnya dalam rangka pencatatan, pemanfaatan dan pemindahtanganan dapat berjalan dengan baik dan akuntabel.

“Saya tahu, masih banyak yang belum sesuai dengan harapan peraturan. Namun saya percaya dengan kerja keras dan komitmen kita bersama, pada saatnya nanti kita dapat mencapai tujuan pengelolaan barang milik daerah yang baik, efektif, efisien, berdayaguna dan akuntabel,” ungkapnya.

Makanya, Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah diharapkan mampu memberikan solusi jangka pendek untuk penyelesaian beberapa persoalan yang dihadapi. “Untuk jangka panjang, agar kita tidak selalu bergantung pada pihak lain, saya sangat setuju dan berharap Pemerintah Daerah mampu memiliki Pejabat Fungsional Penilai Barang Milik Daerah,” katanya.

Yosepha meminta seluruh SKPD menyusun dan menyampaikan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) baik rencana pengadaan maupun_rencana pemeliharaan. Sebab mulai tahun anggaran 2021 ini, secara tegas dalam PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, RKBMD merupakan salah satu dasar penyusunan RKA SKPD.

“Sehingga kedepan, pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah tidak akan bisa dilakukan apabila tidak diusulkan dalam RKBMD” terang Yosepha.

Dia mengatakan proses penganggaran dan pengadaan barang milik daerah harus mempedomani ketentuan yang berlaku. Jangan ada mark up terhadap pengadaan barang, baik kualitas maupun kuantitasnya.

“Terkait Penggunaan barang milik daerah, saya minta agar digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SKPD, baik barang inventaris kantor maupun kendaraan dinas, buat surat penunjukan dan Berita Acara Serah Terima untuk penanggung jawab penggunaannya. Yang paling penting harus selalu dipelihara dan laksanakan kewajiban-kewajiban pembayaran pajak dan lain sebagainya,” katanya.

Pelatihan Teknis yang diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang tersebut menghadirkan dua orang narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak. Pelatihan diikuti 52 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang menjalankan tugas penilaian barang milik daerah. (Tim-Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *